Batam (gokepri.com) – Satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya ditahan Kejari Batam, Rabu, 11 Janauri 2023.
“Satu dari dua tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018 kami tahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Kamis, 12 Januari 2023.
Kata Aji, tersangka yang ditahan itu bernisial RM yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018.
Tersangka dilakukan penahanan sementara di Polsek Batu Ampar sampai waktu yang ditentukan.
Satu tersangka lagi inisial PAP belum ditahan. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun belum hadir.
Aji meminta kepada PAP agar kooperatif terhadap panggilan penyidik.
“Jika yang bersangkutan tetap tak hadir, tentu penyidik punya tindakan lain sesuai dengan hukum acara pidana,” ungkap Aji.
Dikatakan, dalam kasus ini kerugian negara yang diperoleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,8 miliar.
Penulis: Ilfitra








