Jakarta (gokepri.com) – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi meminta bantuan pemerintah India untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dengan Jamaah Tabligh ke Tanah Air. Permintaan itu disampaikan Retno melalui keterangannya, usai pertemuan ASEAN-India Ministerial Meeting secara virtual, Minggu (13/9/2020).
“Secara khusus saya mengangkat isu jamaah tabligh dan meminta kerja sama India agar mereka dapat segera kembali ke Indonesia dan ke beberapa negara ASEAN lainnya,” katanya.
Diketahui, terdapat 751 WNI yang masuk dalam Jamaah Tabligh di India. Kemlu mencatat, 50 WNI lainnya telah dipulangkan ke Tanah Air. Di sisi lain, terdapat 286 WNI Jamaah Tabligh di luar kawasan New Delhi yang masih menjalani proses hukum.
Permintaan ini merupakan yang kesekian kali. Pada Juni lalu, Retno menyatakan Indonesia meminta agar para WNI Jamaah Tabligh yang ada di India dapat segera kembali ke Tanah Air.
“Lima Dubes ASEAN di India yaitu, Indonesia, Malaysia, Brunei (Darussalam), dan Thailand telah menulis surat kepada Menlu India. Inti surat tersebut yaitu meminta informasi dan meminta Jamaah Tabligh dapat kembali ke negara masing-masing,” kata Retno.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi mengungkapkan, sebanyak 431 warga negara Indonesia (WNI) Jamaah Tabligh di India telah mendapatkan putusan pengadilan atas kasus hukum yang menjeratnya. Sebanyak 431 WNI tersebut diwajibkan membayar denda yang jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini sekitar Rp 977.000-Rp 1,95 juta.
“431 WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee,” kata Retno.
Selanjutnya, perwakilan Indonesia di India akan mendampingi para WNI yang telah mendapat putusan dan membayar denda untuk mengurus kepulangan mereka. Selain itu, KBRI setempat juga memberi pendampingan hukum terhadap lima WNI yang mengajukan pengakuan tidak bersalah.
“5 WNI Jamaah Tabligh mengajukan not plead guilty sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini, KBRI akan terus memberikan pendampingan hukum,” tambahnya. (wan)







