TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kepri tahun 2022 telah ditetapkan, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta APBDP tersebut segera dijalankan.
“Gubernur sudah boleh menjalankan APBDP tersebut,” katanya, Kamis 3 November 2022.
APBDP Kepri tahun 2022 memang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903-6073 Tahun 2022 tertanggal 28 Oktober 2022.
Jumaga mengatakan hasil penyempurnaan juga telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD Kepulauan Riau nomor 22 tahun 2022.
“Untuk itu kepada Gubernur bisa segera melaksanakan APBDP tersebut,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan, Pemprov Kepri akan segera menindaklanjuti permintaan DPRD Kepri tersebut.
“Kami juga menyerahkan penetapan Ketua DPRD Kepri tahun 2022 tersebut ke Kemendagri,” katanya.
Kemudian setelah dokumen penetapan APBDP Kepri tahun 2022 itu diserahkan, baru kemudian, Kemendagri akan menetapkan nomor registrasi untuk pelaksanaan APBDP Kepri tahun 2022.
“Mudah-mudahan Senin atau Selasa APBDP sudah bisa dijalankan,” kata Venni.
Baca Juga: Sidang Paripurna DPRD Kepri Sahkan APBD Perubahan 2022 Rp3,9 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









