Penetapan UMP Kepri 2023 di Tangan Ansar, Pengusaha Sesalkan Kenaikan 10 Persen

upah minimum kepri 2024
Pekerja pabrik di Kota Batam. (Foto: BP Batam)

BATAM (Gokepri.com) – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kepri tahun 2023 menunggu tanda tangan Gubernur Ansar Ahmad yang akan diumumkan pada awal Desember. Sementara kalangan pengusaha di Batam menyesalkan terbitnya Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan maksimal 10 persen.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan sejauh ini UMP masih tahap pembahasan. “Masih proses pembahasan. Awal Desember 2022 akan kami umumkan,” kata Ansar saat ditemui di bilangan Bengkong, Senin 21 November 2022.

Ansar menyatakan penetapan upah minimum akan berpedoman kepada Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tak lagi menggunakan PP 36 tahun 2021. “Pegangan kami permenaker itu, terkait kebutuhan inflasi dan layak upah. Sekarang belum, nanti kami tetapkan saya panggil Kadisnaker dulu,” kata dia.

HBRL

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam Rafli Rasyid menilai pemerintah gegabah dalam menerbitkan Permeneker no 18 Tahun 2022 tentang pengupahan minum tahun 2023.

Menurut dia, permenaker tersebut diterbitkan pada saat penetapan upah minimum sudah mendekati tahap akhir, bahkan ada dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota yang telah memutuskan nilai upah minimum sesuai dengan PP 36 tahun 2021.

“Artinya Permenaker dadakan ini mengganggu proses perundingan upah di tingkat dewan pengupahan,” kata dia melalui keterangan resmi yang awak media terima Senin 21 November 2022.

Dengan ada penetapan aturan itu, kata dia, pemerintah saat ini terkesan sedang menyampaikan pesan kepada para investor bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum.

“PP 36 Tahun 2021 yang masih berlaku masa iya mau dibatalkan dengan aturan selevel peraturan menteri saja? Banyak perusahaan yang telah menyusun perhitungan biaya untuk tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah pada PP 36 Tahun 2021 Dengan terbitnya Permenaker baru ini banyak perusahaan bertanya-tanya aturan mana yang mau dipakai? PP 36 Tahun 2021 telah mengatur dengan rinci dan jelas formulasi penetapan upah minimum,” papar Rafki.

Selain itu, dalam penerbitan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tersebut, pengusaha juga tidak diajak berunding. Pengusaha hanya dipanggil dalam menyusun peraturan tersebut. Hal ini yang menurutnya menyalahi aturan.

“Tidak adanya masukan dari pihak pengusaha yang akan menanggung beban dari pembayaran upah, jelas merupakan ketidakadilan. Pemerintah hanya menerbitkan aturan, pengusahalah yang akan menanggung beban dari terbitnya aturan tersebut. Tapi pengusahanya tidak diajak bicara sama sekali, tiba-tiba disodori Permenaker yang sudah jadi. Bentuk ketidakadilan ini jelas akan menimbulkan perlawanan hukum dari pengusaha,”kata dia.

Dalam rapat yang dilangsungkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO dan juga dihadiri oleh wakil dari Kadin Indonesia, pengusaha menyatakan akan melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung.

Meminta agar MA menyatakan bahwa Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum. Pengusaha merasa yakin akan menang karena Permenaker itu jelas-jelas bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Terbitnya Permenaker tersebut juga melanggar perintah dari Mahkamah Konstitusi agar aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sifatnya strategis, tidak diterbitkan sampai UU tersebut direvisi. Tapi pemerintah nekat tetap menerbitkan aturan turunan yang menjadikan UU No. 11 Tahun 2020 tersebut sebagai payung hukumnya. “Maka pengusaha yakin MA akan mengabulkan yudisial review yang diajukannya,” kata dia

Selama proses yudisial review tersebut berjalan, pengusaha juga berkomitmen akan membayar upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021. “Artinya walaupun Gubernur nantinya menetapkan Upah Minimum berdasrkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tersebut, pengusaha tidak akan mematuhinya. Karena pengusaha meyakini bahwa PP 36 Tahun 2021 yang sah secara hukum dan akan mematuhinya. Artinya lagi, pemerintah telah membuat suasana yang tadinya adem menjadi panas, terutama di daerah,” kata dia.

Dengan begitu, sebaiknya pemerintah memerintahkan kepada Gubernur seluruh Indonesia untuk tidak saklek menjalankan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tersebut. Gubernur diberikan pilihan untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan upah minimum.

“Karena PP ini masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Satu hal yang akan terjadi adalah Pemerintah Daerah akan dibuat pusing dari berlakunya dua aturan berbeda yang berlaku sekaligus. Pemerintah daerah seharusnya tetap berpegang pada aturan mana yang lebih tinggi agar tidak pusing. Jika tetap memaksa menggunakan Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang cacat hukum tersebut, maka pengusaha di daerah akan menggugat para Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Terbitnya Permenaker No. 18 Tahun 2022 ini juga telah sukses memberikan keraguan kepada para calon investor untuk berinvetasi di Indonesia. Sebab, pemerintah memberikan kesan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia. Peraturan Pemerintah yang masih berlaku diubah dengan seenaknya hanya dengan Peraturan Menteri.

“Banyak investor yang mempertanyakan hal ini dan menyatakan keraguannya pada komitmen pemerintah menegakkan aturan terkait investasi di Indonesia. Bukankah ini bertentangan dari keinginan pemerintah untuk mendatangkan investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia? Pemerintah sendiri yang bisa menjawab ini. Tindakan ugal-ugalan menerbitkan Peraturan Menteri baru di penghujung tahun ini, telah sukses membuat resah pengusaha dan investor yang ada,” katanya.

Naik 10 Persen

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), dan telah diundangkan, Kamis (17/11/2022).

Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. “Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen],” demikian dikutip dari permenaker.

Adapun daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum. Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat [4] hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” demikian ditulis dalam Permenaker baru tersebut.

Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

“Dalam hal syarat tertentu, sebagaiman dimaksud pada ayat [2] tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan,” tulis Kemenaker.

Upah Minimum Provinsi 2023, atur Kemenaker, ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Itu berarti dalam dua pekan lagi. Tidak hanya Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menatur Upah Minimum Kabupaten/Kota.

“Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat [2] dan pasal 5 ayat [2], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian tutur Kemenaker.

Baca Juga: Penetapan UMP 2023 Paling Lambat 21 November, UMK 2023 30 November

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait