Warga Binaan Bisa Mencoblos di TPS Khusus, KPU Batam Koordinasi dengan Lapas

TPS khusus di Batam
KPU Batam berdialog dengan Lapas Kelas IIA Batam terkait penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024. Foto: Dok. KPU Batam

BATAM (Gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Kota Batam untuk Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU Sastra Tamami, Rabu 16 November 2022. TPS khusus itu salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024.

“Di TPS khusus kami data terlebih dahulu, itu dengan maksud untuk mengakomodir napi yang memiliki hak pilih dan biar logistik pada pemilu nanti itu terakomodir dengan baik,” kata dia.

HBRL

Sastra mengungkapkan tak hanya lapas dan rutan, TPS khusus juga diadakan di kawasan industri. TPS khusus mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.

“Kalau di Lapas dengan jumlah yang masih tentatif dan ini untuk pemetaan awal, di TPS itu 2019 lalu kita ada dua TPS, tapi dengan jumlah warga binaan yang hampir 1.055 orang saat ini,  maka asumsi kita TPS yg ada di lapas sebanyak empat TPS,” ujar dia.

Baca Juga: PEMILU 2024: Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Dimulai 6 Desember 2022

Ia mengatakan KPU juga akan melakukan koordinasi lanjutan bersama pihak Lapas dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam terkait kepemilikikan kartu tanda penduduk (KTP) terhadap warga binaan.

“Kami lakukan upaya agar mereka tidak kehilangan hak pilih. Kami lakukan koordinasi dengan pihak lapas dan pengampu KTP yaitu Disdukcapil. Apakah akan dilakukan perekaman ulang atau lainnya, supaya yang tidak punya identitas tetap memiliki hak pilih,” demikian ungkap Sastra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait