Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah akan membahas wacana pemberian sanksi bagi para bakal calon kepala daerah, yang melanggar protokol kesehatan pencegan Covid-19. Salah satu sanksi bagi calon yang melanggar adalah kemungkinan untuk didiskualifikasi.
“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui keterangan tertulisnya usai rapat protokol kesehatan, Rabu (9/9/2020).
Menurut Tito, aturan diskualifikasi tersebut mungkin saja dilakukan. Aturan itu dapat dimuat dalam bentuk PKPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pembahasan mengenai hal tersebut masih dilakukan.
“Mengenai masalah aturan diskualifikasi apakah mungkin, bisa saja kita buat aturan yang misalnya dalam bentuk PKPU atau dalam bentuk Perppu misalnya. Kita lihat nanti sampai sejauh mana,” tegasnya.
Ia mengatakan komitmen penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan merupakan hal yang penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan itu disiapkan, mulai dari teguran hingga hukuman lainnya.
“Saya sudah keluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut tapi melakukan pengumpulan massa,” kata Tito.
Di antara petahana yang mendapatkan teguran itu adalah Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Anwar Hasyim karena melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU Karimun. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian bansos.
“Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 saat deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”.
Benni mengatakan, pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas. (wan)








