Dana BOS Ladang Korupsi, DPRD Kepri Desak Sekolah Diawasi Ketat

Kepala Sekolah SMKN 1 tersangka
Dua tersangka kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Batam usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam, Senin sore 17 Oktober 2022. foto: gokepri/Engesti

Kasus penyelewengan dana BOS SMKN 1 Batam menunjukkan lemahnya pengawasan karena tersangka bisa menikmati duit selama tiga tahun anggaran sebelum akhirnya dibongkar jaksa. Menambah daftar sekolah top di Kepri yang berperkara, pemanfaatan dana BOS yang sepenuhnya diserahkan ke sekolah perlu ada langkah tegas soal pengawasan.

Penulis: Engesti

BATAM (gokepri.com) – SMKN 1 Batam menjadi sekolah kedua yang bermasalah dengan pengelolaan dana BOS, setidaknya yang dibongkar aparat hukum dalam dua tahun terakhir. Tahun lalu, Kejaksaan Negeri Batam membongkar kasus serupa di SMAN 1 Batam. Tersangkanya sama-sama Kepala Sekolah.

HBRL

Kejari Batam menyebut inisal tersangka Kepala SMKN 1 Batam dengan L. L mengarah kepada Lea Lindrawijaya Suroso. “Hari ini berdasarkan barang bukti yang ada, sudah cukup untuk kami menahan kedua tersangka kasus penyelewengan Dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp468.974.117,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Aji Satrio Prakoso di Batam, Senin (17/10).

Baca Juga: 

Sedangkan terpidana dana BOS SMAN 1 Batam adalah MC, yang mengerucut pada Mohammad Chaidir. Nama terakhir sudah divonis pada April 2022 dengan hukuman 1 tahun penjara dan sudah mengembalikan uang sebesar Rp709 juta kepada negara melalui istrinya.

Kejari menyebut kasus SMKN 1 Batam merugikan negara sebesar Rp469 juta untuk periode 2017, 2018 dan 2019. Sedangkan untuk kasus SMAN 1 Batam, kerugian negara mencapai Rp830 juta untuk penyelewengan dana 2017, 2018 dan 2019.

Pengawasan Dana BOS

Anggota DPRD Provinsi Kepri Kepri Uba Ingan Sigalingging angkat bicara soal penyelewengan dana BOS. Ia mendesak Dinas Pendidikan Kepri untuk mengawasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di semua sekolah.

Menurut politisi Hanura itu, terungkapnya kasus korupsi dana BOS di SMAN 1 dan SMKN 1 Batam menjadi tamparan keras untuk Dinas Pendidikan agar berbenah. Ia meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi dan pengawasan terkait penggunaan anggaran. “Ini bisa menimbulkan penyalahgunaan kalau tidak ada pengawasan secara ketat,” kata dia saat dihubungi, Rabu. 19 Oktober 2022.

Ia juga menilai perlu adanya penanganan khusus kepada kepala sekolah seperti sosialisasi anti korupsi dan rotasi rutin kepala sekolah. “Persolan psikologis kepala sekolah harus diperhatikan juga. Tidak musti masalah kinerja. Jadi perlu adanya evaluasi kalau dia terlalu lama akan menimbulkan hal-hal yang negatif. Jadi sekolah itu sulit dilakukan perbaikan,” katanya.

Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Kepri melakukan pengawasan dan mendorong agar kasus serupa tak terulang kembali. Sebab, kejadian seperti ini sangat mencoreng dunia pendidikan. Pihak inspektorat Kepri juga harus tegas dan tak melakukan pembiaran terhadap kasus yang ada.

“Jadi dengan kejadian ini harus melakukan langkah proaktif agar kejadian ini tak terulang lagi. Di mutasi atau apa jadi jangan dibiarkan begitu saja,” katanya. “Inspektorat kalau seperti itu kerjanya harus diperiksa juga,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung menyatakan sangat prihatin dengan adanya kasus atau permasalahan hukum yang menimpa tenaga pengajar di Kepri. Ia menekankan tetap melimpahkan masalah tersebut ke pihak berwajib.

“Kita biarkan proses hukum berjalan,” kata dia.

Ia bilang akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada tenaga pendidik dan pihak sekolah terkait dana BOS dan anggaraan lainnya. “Sudah kami lakukan. Tahun lalu kami sudah gelar kegiatan tersebut. Kami akan rutin lakukan,” kata dia.

Tak hanya dana BOS, pihaknya juga akan melakukan pembenahan secara bertahap terkait SPP mulai dari Inspektorat, BPKP dan lainnya. “Kami minta dulu keterangannya kami susun baru nanti kita buatkan pergub-nya,” kata dia.

Andi juga mengimbau agar kasus yang menimpa SMKN 1 Batam menjadi pelajaran setiap sekolah agar lebih bertanggungjawab menggunakan anggaran. Pihaknya juga akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) agar pengelolaan anggaran bisa dilakukan menyeluruh.

“Juknisnya sudah ada. Ya Ikuti saja kalau itu dilakukan Insya Allah pasti tak ada masalah,” katanya.

Khusus di SMK N 1 pihaknya juga telah menetapkan pelaksana harian (PLH), yakni pengawas di sekolah, Suradi. Untuk menahkodai SMKN 1 Batam. “Kami sudah laporkan ke BKD Provinsi. Sementara ini sudah kami bentuk Plh,” ungkap Andi Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Penetapan Tersangka Kasus Dana BOS SMKN 1 Batam:

Penulis: Engesti

Pos terkait