Batam (gokepri.com) – Tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Batam, MC, tercatat memiiki total kekayaan Rp274 juta.
Total tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan MC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Februari 2021 untuk laporan tahun 2020.
Tersangka MC yang mengarah ke nama Mohammad Chaidir, adalah seorang pegawai negeri sipil yang menjabat Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
“Total harta kekayaan Rp274.000.000,” dalam pengumuman LHKPN tersebut.
Rinciannya, kekayaan Chaidir terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp75 juta. Aset ini ada di Kota Batam dan merupakan hasil sendiri.
Selain tanah dan bangunan, Chaidir melaporkan hanya memiliki satu kendaraan yakni Motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 senilai Rp9 juta yang juga hasil sendiri.
Kemudian ia juga melaporkan tidak memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga. Sedangkan kas dan setara kas senilai Rp190 juta. Chaidir tercatat tidak memiliki hutang.
Total harta kekayaan Chaidir ini sama sekali tidak berubah jika dibandingkan LHKPN yang ia laporkan setahun sebelumnya atau ketika baru menjabat Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan MC sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS. Dana itu diselewengkan pada 2017-2019 ketika MC menjabat Kepala SMAN 1 Batam.
“Tersangka MC kami tahan selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Wahyu Oktaviandi, di Kantor Kajari Batam, Senin 3 Desember 2022.
Wahyu menerangkan dana BOS yang dikorupsi tersangka digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama para guru dan keluarganya.
Atas perbuatannya MC dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Penulis: Candra Gunawan)









