Hasil Korupsi, Guru SMAN 1 Batam Ramai-Ramai Kembalikan Dana Bos ke Jaksa

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.

Batam (gokepri.com) – Kasus dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret mantan kepala SMAN 1 Batam, M Chaidir sebagai tersangka masih terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus memperdalam penyidikan kasus tersebut.

Informasi teranyar, para guru aktif dari tahun 2017-2019, yang ikut menikmati uang hasil korupsi ke Malaysia ramai-ramai mendatangi Kejari Batam untuk mengembalikan uang sebesar Rp119 juta.

HBRL

“Kemarin para guru yang diduga ikut menikmati hasil korupsi dana BOS datang mengantarkan uang tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu 12 Desember 2022 malam.

Wahyu menerangkan, para guru yang mendatangi Kejari Batam, diduga ikut dalam liburan yang diadakan oleh Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, M Chaidir.

“Saat dia masih jadi kepala sekolah uang itu dipakai untuk berlibur bersama Guru-guru,” terangnya.

Menurutnya, belum ada tersangka tambahan. Ia menegaskan untuk melihat perkembangannya lebih lanjut.

“Mengenai para guru yang kemarin datang, kita kan tidak ada sebut mereka akan diperiksa lebih lanjut. Tapi mengenai tersangka tambahan, nanti saja di persidangan akan terungkap itu,” tegasnya.

Wahyu menyampaikan, perkara tersebut saat ini telah masuk P21 dan sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

“Tinggal dilimpahkan, dan sedang menunggu jadwal persidangan,” katanya.

Untuk diketahui, tersangka dalam korupsi dana BOS sebesar Rp830 juta, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk berlibur bersama para guru dan keluarganya.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, M Chaidir saat ini menjabat sebagai kasi kurikulum dan penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

(penulis: engesti)

Pos terkait