Mulai Hari Ini, Imigrasi Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Paspor 10 tahun batam
Tampilan aplikasi paspor online atau M/Paspor di Google Playstore.

Batam (Gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mulai mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Aturan itu mulai berlaku, Rabu 12 Oktober 2022. Hal itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

“Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728, telah dilaksanakan implementasi Kebijakan masa paspor 10 tahun,” kata Kabid Infokim Imigrasi Batam Tessa saat dihubungi, Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Paparan Imigrasi Batam

Tessa menjelaskan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun itu sendiri, akan diberikan kepada pemohon paspor yang berusia di atas 17 tahun ataupun sudah menikah.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

“Terkait buku paspor, sejauh ini, masih tetap sama, yakni Paspor Elektronik 48 Halaman dan Paspor Biasa non Elektronik 48 Halaman,” katanya.

Ia menjelaskan untuk Biaya PNBP, tidak mengalami perubahan, yakni Rp650.000 untuk paspor elektronik dan Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik. Walaupun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukannya tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang. “Untuk sekarang masih pakai aturan itu,” katanya.

Baca juga: Perketat Pembuatan Paspor di Batam

Apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku. Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya.

Ia menambahkan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin membuat paspor masih menggunakan syarat yang sama.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun akan terbit mulai besok, Rabu (12/10/2022).

Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).

Dia juga menegaskan paspor 10 tahun ini tidak berlaku jika diterbitkan sebelum 12 Oktober 2022.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Adapun, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Diketahui, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait