Batam (Gokepri.com) – Masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Aturan ini berlaku mulai 29 September 2022.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 tersebut.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Tessa Harumdila menyambut baik peraturan masa berlaku paspor 10 tahun. Kebijakan ini direspons positif.
Dia mengungkapkan sebelum ada aturan masa berlaku paspor, pembuatan paspor dan perpanjangan di Batam sudah meningkat tajam. “Masyarakat di Batam antusias ingin membuat paspor,” kata Tessa saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat 30 September 2022.
Ia memperkirakan ada peningkatan pembuatan dan perpanjangan paspor sebesar 80 persen setelah pintu perbatasan antarnegara dibuka.
Dengan meningkatnya animo masyarakat dalam pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Batam memastikan ketersediaan pasokan blanko paspor tetap terpenuhi. “Di Kantor Imigrasi stok blanko paspor kami harus cek terus. Tidak boleh habis, harus ada stok terus. Dan kami online terus dengan pusat minta data paspor stok nanti dikirim dengan pusat. Jadi tidak akan pernah habis,” ujar dia. Untuk biayanya perpanjangan ataupun pembuatan baru kata dia masih sama. “Masih sama tidak ada perubahan, cuma masa berlaku saja yang di perpanjang,” katanya.
Sebagai informasi, menurut Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 dijelaskan, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Berikut syarat mendapatkan paspor:
a. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu Keluarga;
c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Sejak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








