Jakarta (Gokepri) – Rencana revisi Undang-Undang Bank Indonesia menyisakan kekhawatiran. Terkesan menggergaji independensi bank sentral, membukakan pintu campur tangan politik dalam sistem keuangan.
Revisi undang-undang Bank Indonesia jalan terus. DPR RI mempercepat pembahasan RUU itu lewat pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg). DPR mempertimbangkan rekomendasi merombak peranan Bank Indonesia.
Revisi itu menuai respons negatif. Pasar dan sejumlah ekonom khawatir Bank Indonesia akan kehilangan independensinya sebagai bank sentral. Di saat bersamaan, pemerintah tengah menyiapkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang digadang-gadang menjadi strategi antisipasi krisis keuangan.
“Perppu Sistem Keuangan dan RUU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral,” ujar ekonom senior INDEF, Fadhil Hasan, kepada Kantor Berita Antara, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, independensi BI melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 sebenarnya sudah membuat BI pincang dan tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati, membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0 persen.
Kini, Perppu dan RUU BI tidak hanya menyebabkan independensi BI pincang, tetapi beresiko teramputasi secara permanen.
“Padahal independensi Bank sentral adalah amanah UUD pasal 23D, konstitusi negara,” jelasnya.
Fadhil menilai, Perppu dan RUU BI akan menjadikan bank sentral menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian/lembaga (K/L) dalam kabinet.
Baca Juga:









