UU BI: Risau Pasar Jelang Revisi

RUU PPSK
Bank Indonesia. (foto: Bank Indonesia)

Pekan ini, Baleg DPR RI mengeluarkan rekomendasi untuk merevisi undang-undang Bank Indonesia yang dibuat tahun 1999.

Rekomendasi termasuk memperluas mandat Bank Indonesia (BI) untuk mencakup pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, selain mengelola rupiah.

Panel juga merekomendasikan agar menteri kabinet yakni Menteri Keuangan diberikan hak suara pada tinjauan kebijakan moneter bulanan.

Saat ini BI memiliki enam anggota dewan gubernur yang direkomendasikan oleh presiden dan dipilih oleh parlemen. Mereka bisa berasal dari latar belakang apa saja, tapi lima anggota yang ada adalah pejabat karir BI dan satu memiliki karier sebagai ekonom.

Kemudian ada rekomendasi pembentukan Dewan Moneter untuk mengawasi BI. Menteri keuangan dan menteri di bidang ekonomi akan memiliki kursi di dewan pengawas. Pengaturan ini pernah diterapkan sebelum krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an.

Draf RUU BI pasal 9A dan 9B disebutkan bahwa akan ada Dewan Moneter yang dipimpin Menteri Keuangan yang bertugas mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan pemerintah dibidang perekonomian.

Ini menunjukkan BI tidak lagi secara independen menilai apakah kondisi ekonomi dapat dinyatakan terjadi instabilitas keuangan sehingga menyebabkan diperlukan atau tidak bantuan likuiditas terhadap bank sistemik.

BI juga dapat diizinkan untuk membeli obligasi pemerintah atau surat utang negara di pasar perdana dengan bunga 0 persen. Dengan demikian BI memberikan pembiayaan sementara untuk pemerintah.

Pasal 11 Draf RUU BI juga menyebutkan bahwa BI dapat menyelamatkan bank sistemik yang gagal melalui fasilitas pembiayaan darurat dengan tata cara dan ketentuan yang harus sesuai dengan UU terpisah.

“Dalam hal ini Bank Indonesia dikesankan sebagai juru bayar [cetak uang] yang bebannya dikembalikan lagi ke BI dan pemerintah,” tutur Fadhil.

Baca Juga: 

Pembahasan revisi UU BI muncul di tengah pembahasan pemerintah dan BI mengenai pembiayaan Rp903,46 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pemerintah dan DPR sejak Juli 2020 telah sepakat revisi UU BI menjadi prioritas tahun ini.

Baleg kemudian akan merancang RUU BI untuk diajukan ke parlemen untuk disahkan paling lambat 9 Oktober 2020. “Jika disetujui DPR, RUU ini akan diajukan ke pemerintah,” ujar Achmad Baidowi dilansir Reuters. Meski begitu, Achmad menyebut pada tahap pengesahan tidak mungkin memasukkan semua rekomendasi tim panel Baleg.

Sedangkan Presiden Joko Widodo berjanji BI akan tetap independen. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejauh ini menolak berkomentar karena dia mengatakan kementeriannya belum diajak berkonsultasi mengenai usulan tersebut.

Sementara analis pasar khawatir jika independensi BI terancam atau terlalu banyak ruang untuk mencetak uang.

“Dimasukkannya panelis tambahan dan lebih bervariasi (pada komite kebijakan moneter) bukanlah hal yang aneh dan dapat memberikan keputusan kebijakan yang ketat dan berdasarkan konsensus serta menambah lapisan pengawasan,” kata Analis Senior Moody’s Investors Service Anushka Shah.

Namun, Shah memperingatkan bahwa jika perwakilan pemerintah dalam komite pembuat kebijakan menjadi terlalu dominan, hal itu akan berisiko pada risiko campur tangan politik atau menunda keluar dari monetisasi utang yang dipicu pandemi.

Namun sebagian ekonom juga menilai peran BI terlalu terbatas dalam mendukung perekonomian selama pandemi.

Ekonomi INDEF Fadhil Hasan mengingatkan jika RUU dan Perppu dilanjutkan, akan akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya.

“Buktinya sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah ditengah penguatan nilai mata uang negara lain. Pasar telah merespon negatif rencana ini, katanya.

Dia menambahkan, RUU dan Perppu tidak dilandasi oleh argumen ilmiah yang kuat dan hanya didorong oleh pertimbangan jangka pendek yang bersifat personal dan politis.

“Kami ingatkan jangan sampai ada kepentingan personal dan sekelompok orang ingin menguasai kelembagaan keuangan Indonesia,” katanya.

Dia berpendapat, sebaiknya RUU dan Perppu sistem keuangan tidak buru-buru diterbitkan. Pemerintah seharusnya fokus pada penyelamatan ekonomi melalui stimulus ekonomi dan memastikan penyerapan anggaran lebih baik. (Cg)

Editor: Candra
Sumber: Reuters, Antara, Bisnis.com

 

Pos terkait