Rokok Ilegal Bebas Beredar, Bea Cukai Batam Harus Bertindak

Rokok ilegal Batam
Razia rokok ilegal oleh aparat Bea dan Cukai Batam, beberapa waktu lalu. Foto/Dokumen

Batam (gokepri.com) – Peredaran rokok ilegal di Batam semakin marak. Rokok tanpa cukai itu sangat mudah ditemukan di pasaran.

Beberapa merek rokok ilegal yang kini menjadi pilihan perokok, antara lain H&D, Luffman, dan OFO Bold. Rokok-rokok tersebut banyak peminatnya karena harganya yang murah. “Kalau saya suka rokok H&D, harganya murah,” kata pria yang ingin namanya ditulis dengan inisial AL itu kepada awak media, Sabtu 10 September 2022.

Pria asal Pulau Sumatera itu sudah kecanduan rokok H&D sejak hampir tiga tahun. Persisnya sebelum terjadi pandemi Covid-19. Rokok H&D di pasaran dijual berkisar Rp9 ribu sampai Rp11 ribu per bungkus.

HBRL

“Kalau saya sering beli per slop. Isinya 10 bungkus harga Rp70 ribu. Lebih hemat lagi, bang, ” beber AL. Di kawasan Nagoya dan Jodoh, rokok-rokok merek H&D, Luffman dan OFO Bold banyak penggemarnya. “Saya dulu suka Luffman, sekarang pindah ke merek H&D,” ujar pengemudi ojek online, sebut saja namanya Rinto. Ia mengaku beralih membeli rokok-rokok tanpa cukai karena harganya yang murah. Juga mudah dijual di warung-warung.

Maraknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut, kini mulai disoroti lagi. Aparat Bea dan Cukai Batam khususnya diminta tidak melakukan pembiaran. Serangkaian operasi cukai dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal, mesti kembali dilakukan aparat Bea dan Cukai. Operasi ini dinilai jitu untuk menyelamatkan kerugian negara.

Penulis: Eri

Pos terkait