Satreskrim Polres Karimun Tangkap 3 Penjual Judi Tebak Angka Alias Togel

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi.

Karimun (gokepri.com) – Satuan Reskrim Polres Karimun mengamankan tiga orang penjual judi tebak angka atau toto gelap (togel). Aktivitas judi tebak angka ini bagi masyarakat Karimun dikenal dengan Cap Jie Kie.

“Iya kami telah mengamankan tiga pelaku judi tebak angka,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi di Mapolres Karimun, Senin, 22 Agustus 2022.

Kata Arsyad, pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial A, AS dan BH. Ketiganya diamankan di kawasan Puakang, Tanjungbalai Karimun, namun di lokasi dan waktu yang berbeda.

Lokasi yang diduga sebagai awal terbongkarnya judi Cap Jie Kie di Karimun.

Awalnya polisi mengamankan wanita berinisial L di tokonya di kawasan Kolong, Kelurahan Seilakam Timur, Kecamatan Karimun pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Wanita paruh baya itu diduga menjual judi tebak angka yang disebut Cap Jie Kie di dalam tokonya itu.

Ketika dikonfirmasi, Arsyad menyebut kalau wanita itu hanyalah sebagai saksi.

“Wanita itu hanya sebagai saksi untuk kita cek aktivitasnya seperti apa. Kita menaikkan suatu perkara kan harus ada pembuktian. Rekapannya apa, aliran dananya kemana,” ungkap Arsyad.

Lokasi yang diduga tempat penjualan judi Cap Jie Kie yang diamankan polisi.

Dikatakan, dari seluruh pelaku yang diamankan, pihaknya menyita uang tunai Rp5 juta lebih, kemudian buku rekapan aktivitas jual beli judi tebak angka jenis Cap Jie Kie.

“Kami menyita uang tunai 4 atau 5 juta lebih, kemudian rekapan, kalkulator, bukti transkrip dan lainnya,” jelas Arsyad.

Arsyad menyebut, penungkapan kasus judi tebak angka ini atas perintah dari Kapolri yang diteruskan ke Kapolda dan Kapolres Karimun.

Ads bp batam 2026 baru

“Arahan dari Pak Kapolres sudah jelas untuk menindak semua aktivitas judi di Karimun,” tegasnya.

Penulis: Ilfitra

 

Pos terkait