Polda Kepri Bongkar Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Dana hibah dispora Kepri
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri, 11 April 2022. (Foto: Polda Kepri)

Batam (gokepri.com) – Polda Kepri membongkar kasus korupsi dana hibah dengan kerugian negara mencapai Rp6,2 miliar di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri pada tahun anggaran 2020.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengungkapkan ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri.

Tersangka utama yakni TR alias WH, 44 Tahun, laki-laki. Ia adalah PNS di Provinsi Kepri. Tersangka selanjutnya inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, 39 tahun, laki-laki dan wiraswasta.

HBRL

Kemudian inisial SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek. Inisial AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta. Lalu Inisial MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta

“Terdapat enam laporan polisi,” ungkap Nugroho Agus didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Markas Polda Kepri, Senin 11 April 2022.

Dari para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Kronologisnya adalah berawal dari adanya Informasi dari masyarakat yang selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan.

Ada permintaan informasi dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp6.215.000.000.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp233.650.000, yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.

Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.

Secara global bahwa perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan yang disidik ini sebenarnya ada sekitar Rp20 miliar, namun dalam penyidikannya Polda Kepri membagi menjadi empat cluster.

Pengungkapkan kasus hari ini merupakan cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp6,2 miliar.

“Dengan tersangka enam orang dan tersangka utamanya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi,” papar Nugroho.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis: Engesti

Pos terkait