Pemkab Natuna Tolak Jaring Tarik Berkantong karena Sama Seperti Cantrang

Jaring Tarik Berkantong
Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda memberikan penjelasan kepada nelayan di atas kapal KM Sinar Samudera. (Foto: gokepri/Usman)

Natuna (gokepri.com) – Pemkab Natuna menolak aturan baru penggunaan jaring tarik berkantong yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemda menilai alat ini sama saja dengan cantrang yang dilarang.

Pemkab Natuna akan melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) prihal legalisasi penggunaan alat tangkap jaring tarik berkantong tersevyt.

Alat tangkap ini merupakan alat tangkap pengganti atas alat penangkap ikan Cantrang yang sudah dilarang penggunaannya oleh pemerintah.

HBRL

Namun penggunaan alat tangkap yang baru dilegalkan oleh pemerintah itu belum bisa diterima sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dan nelayan setempat karena berbagai alasan.

Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda berpendapat, alat tangkap pengganti cantrang itu sama saja dengan alat tangkap cantrang karena model, cara kerja dan bahkan dampak kerusakannya terhadap habitat bawah laut dinilai sama dengan dampak negatif yang ditimbulkan cantrang.

“Sekilas kami liat alat tangkap ini sama dengan cantrang, tidak ada bedanya,” tegas Rodial di hadapan puluhan nelayan di atas Kapal KM Samudera hasil tangkapan Satpol Airud Polres Natuna di Selat Lampa, Selasa 22 Februari 2022.

Meski begitu, Rodial mengaku berdasarkan keterangan ahli alat tangkap jaring tarik berkantong itu merupakan alat tangkap yang sudah dilegalkan pemerintah.

“Legalitas itu tetap kita akui, tapi kami sukar bisa menerimanya karena alasan-alasan yang sudah saya sebutkan di atas,” tegasnya lagi.

Kapal dengan kapasitas 130 GT itu ditangkap oleh petugas karena diduga telah melanggar zonasi tangkap yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk kapal-kapal ikan sesuai ukuran dan kapasitasnya.

Kapal ini ditangkap di 13 mil laut dari bibir Pantai Pulau Subi. Berdasarkan aturan zona tangkap, kapal dengan ukuran itu hanya boleh beroperasi menangkap ikan di atas 30 mil laut dari bibir pantai.

Dengan ini, Rodial menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat ke KKP prihal penggunaan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong dan penegakan aturan zonasi wilayah tangkap di Perairan Natuna.

Ia juga mengakui bahwa pihaknya akan segera melakukan analisa terhadap persoalan ini terlebih dahulu bersama Nelayan Natuna, dalam hal ini Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (Anna) sebelum bersurat ke KKP.

“Kami minta agar nelayan semua tenang, kami akan segera bersurat ke KKP. Kami minta agar legalitas alat tangkap ini dapat ditinjau kembali dan aturan zona tangkap dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” ujarnya.

Rodial mengutarakan, meskipun Pemerintah Kabupaten Natuna tidak memiliki kewenangan di laut, tapi masyarakat Kabupaten Natuna yang mesti paling utama memanfaatkan potensi kelautan dan Pemerintah Daerah memiliki kepentingan untuk membela nelayan daerah dalam memperjuangkan haknya dan kelestarian lingkungan di laut.

Hal ini dianggap penting karena 90 persen lebih wilayah Natuna merupakan kawasan laut. Dengan ini Rodial mengartikan bahwa laut merupakan sumber utama kehidupan masyarakat.

“Maka kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan Satpol Airud yang telah menangkap kapal ini. Selanjutnya kami minta proses hukum terhadap kapal ini juga dapat dijalankan dengan seadil-adilnya,” tutup Rodial.

Sebelumnya Kapal KM Sinar Samudera ditangkap Satpol Airud Polres Natuna di wilayah Perairan Subi, Jumat (18/2) lalu. Kini kapal tersebut sudah diserahterimakan ke PSDKP Natuna di Kecamatan Pulau Tiga.

Selain mengamankan kapal beserta isinya, petugas juga mengamankan 17 orang dengan rincian 1 orang Nakhoda dan sisanya ABK.

Diketahui kapal ini merupakan kapal asal Tegal, Jawa Tengah yang beroperasi di WPP RI 711. Kapal ini mengantongi izin dari Pontinak, Kalimantan Barat.

Sebagai gambaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan (API). Dalam aturan baru, cantrang harus diganti dengan jaring tarik berkantong.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menyatakan, penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak.

Sedangkan penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring.

Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 inci, sekarang diperlebar menjadi 2 inci. Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.

“Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal,” rinci Zaini beberapa waktu lalu.

Penulis: Usman

 

Pos terkait