Natuna (gokepri.com) – Bahan Bakar Minyak (BBM) di Natuna terjadi dipasritas harga. Antara satu pulau dengan pulau yang lain terjadi perbedaan harga BBM yang sangat mencolok.
Harga BBM sesuai dengan standar nasional hanya berlaku di Pulau Bunguran Besar. Sementara, pulau lain ada yang menjual Rp9.000 bahkan hingga Rp11.500 per liternya.
Agar terjadi kesamaan harga jual BBM di Natuna, maka DPRD setempat mengundang pihak eksekutif dan Pertamina dalam suatu rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 14 Februari 2022.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki dan diikuti sejumlah anggota Komisi II diantaranya Hendry FN, Syaifullah dan Azi. Pada Rapat itu DPRD juga menghadirkan Sales Branch Manager (SBM) Rayon 1 Kepri Pertamina, Reiza Pradipta Makruf.
Sementara, dari pihak eksekutif hadir Asisten 1 Pemkab Natuna, Basri, Dinas Perhubungan dan Bagian Ekonomi Setdakab Natuna.
Sejumlah hal dipertanyakan DPRD saat itu, diantaranya BBM 1 harga, kuota, dan dasar hukum peralihan BBM dari jenis Premium ke Pertalite dan sistem ditribusinya yang belum merata di Natuna.
Menurut Marzuki, BBM 1 harga di Natuna belum merata karena masih terdapat disparitas harga di satu tempat dan di tempat lainnya.
Begitu juga dengan kuota, meskipun kuota BBM 1 harga cukup berdasarkan ketetapan BPH Migas tapi pada faktanya di lapangan masih ada keperluan masyarakat terhadap BBM yang belum tercukupi baik berdasarkan jumlah maupun jenis BBM itu sendiri.
“Misalnya di Pulau Laut, BBM 1 harga baru BBM jenis solar saja, lainnya tidak ada stok di penyalur,” jelasnya.
Di samping itu, ia juga mempertanyakan meknisme dan biaya transportasi distribusi ke penyalur terutama sekali penyalur yang ada di pulau sehingga berpengaruh pada harga BBM.
“Terakhir kami terkejut dengan adanya peralihan dari BBM Premium ke Pertalite. Ini dasar hukumnya apa, mohon kepada Pertamina dan Pemerintah dijelaskan kepada kami. Atas alasan ini kami memanggil bapak-bapak semua,” ungkap Marzuki.
Sales Branch Manager (SBM) Rayon 1 Kepri Pertamina, Reiza Pradipta Makruf mengaku, dalam upaya distribusi BBM 1 harga ini Pertamina hanya berstatus sebagai operator, yang mana regulasi dan rekomendasi berada di pemerintah dalam hal ini BPH Migas.
“Namun begitu kami menyadari Natuna ini cukup unik secara kontur wilayah dan berakibat pada terjadinya disparitas harga. Dan ini saya rasa bisa kita diskusiakan bersama di waktu berikutnya,” kata Rieza.
Terkait perpindahan dari Premium ke Pertalite, Rieza menegaskan bahwa perpindahan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Meskipun Skema harga belum ditentukan tapi kita upayakan agar ini bisa didistribusikan di Natuna secara keseluruhan. Maka kami berharap Keputusan Bupati Natuna Nomor 16 tahun 2016 itu dapat diperbaharui agar distribusi dapat dilakukan merata,” ujar Rieza.
Kabag Ekonomi Setda Natuna, Wan Syazali menegaskan, faktor utama yang menyebabkan terjadinya disparitas harga BBM 1 harga di Natuna karena terdapat biaya distribusi tambahan sebab Pertamina hanya menyalurkannya ke lembaga penyalur.
Sampai saat ini di Natuna baru terdapat 13 lembaga penyalur yang sudah beroperasi. Pemerintah tengah mengupayakan agar lembaga ini dapat ditambah.
“Kondisi ini juga yang menyebabkan terkendalanya distribusi BBM sehingga di sebagain pulau baru BBM 1 harga jenis solar yang bisa didistribusikan,” terangnya.
Target utama ke depan Pemerintah Kabupaten Natuna adalah menyelesaikan regulasi yang mengatur biaya transportasi dari penyalur ke sub penyalur.
“Kita akan membuat Perda tentang itu agar nanti ongkos pengiriman BBM dari penyalur ke sub penyalur dapat disesuaikan. Kalau dari Pertamina ke penyalur itu sudah jelas Pertamina yang tanggung. Mudah-mudahan perdanya bisa cepat selesai, sudah mulai kita godok,” tutup Syazali.
Penulis: Usman









