Batam (gokepri.com) – Seorang pria bernama Junan Gunawan mengaku dituduh menculik anak dan diperas oleh oknum polisi Polda Kepri.
Junan bercerita, hal itu di akuinya pada proses pemeriksaan yang berlangsung di Subdit IV Direskrimum Polda Kepri pada 2019 lalu.
Katanya, oknum Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berinisial AKP DN, dan AKP YA, dan oknum lainnya merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berinisial DM dan JK yang melakukan pemerasan.
Oknum tersebut telah di laporkan Propam Mabes Polri pada 17 Januari 2022 lalu.
“Laporan pengaduan nomor : SPSP2/325/I/2022/Bagayudan ini resmi masuk ke Propam Mabes Polri, ” kata Junan saat di temui dibilangan Batam Center, Jumat 28 Januari 2022.
Junan ditemani kuasa hukumnya Bachtiar Simatupang, menceritakan kronologisnya. Tahun 2019 lalu, pada saat itu adik kandung laki-lakinya meninggal dunia dan meninggalkan wasiat untuk menjaga dan merawat anak dari almarhum.
Berangkat dari wasiat itu dan diketahui bahwa istri dari almarhum adiknya itu telah menikah lagi, maka Junan melakukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kabat baiknya, seluruh permohonan Junan untuk mengasuh anak dari adik laki-lakinya ini dikabulkan oleh PN Batam, hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.
“Karena saya memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, maka berdasarkan wasiat dari almarhum adik saya anak itu pada 30 November 2019 saya bawa ke Pematang Siantar untuk ziarah ke makam orang tuanya karena selama hidup, almarhum adik saya ini tidak diperbolehkan istrinya untuk menemui anaknya dan saat itu neneknya di Pematang Siantar ingin bertemu,” katanya.
Lanjut, Junan meninggalkan anak tersebut di rumah neneknya dan harus kembali ke Kota Batam pada 2 Desember 2019 lalu dikarenakan ada pekerjaan yang harus dikerjakan, dengan niat akan kembali ke Pematang Siantar pada 6 Desember 2019.
“Pada saat itu sekitar Pukul 23.00 WIB malam saya ditangkap di rumah, saya lihat ada personel dari Polda Kepri yang membawa pistol, saya juga tidak berikan perlawanan dan tidak membantah. Hanya saja saat itu rumah saya digeledah dan ponsel saya disita dan dari aparat hingga saat ini tidak ada menunjukan surat penggeledahan dan surat penyitaan hp saya. Istri saya juga dibentak oleh petugas saat itu, lalu jam 12 malam lampu rumah saya dimatikan mereka, itu yang membuat istri dan anak saya trauma, padahal perempuan dan anak-anak kan harus dilindungi,” ujarnya.
Lanjut Junan, dirinya ditahan dengan alasan penculikan terhadap anak dari almarhum adiknya. Hal itu berdasarkan laporan yang dilayangkan mantan istri almarhum adiknya.
Tidak hanya itu, pada saat proses pemeriksaan, dirinya mengungkapkan bahwa beberapa aparat kepolisian melakukan tindakan pemeriksaan dengan kekerasan.
“Kepala saya dipukul dan mau di banting ke lantai, saya juga di caci maki. Lalu ada 13 aparat yang menyidik saya, padahal saya bukan tahanan tetoris ataupun menentang ideologi negara. Tapi diperlakukan tidak manusiawi,” ungkapnya.
Keesokan harinya pada 6 Desember 2019, pihak Subdit IV Satreskrim Polda Kepri menetapkan junan sebagai tersangka penculikan dan di jerat Pasal 330 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Akan tetapi pada 31 Desember 2019, Junan yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus belum P21) dinyatakan bebas dari segala tuduhan dengan syarat harus melakukan pembayaran dengan nominal uang yang cukup besar.
“Uang Rp 300 juta itu diminta oleh AKBP Dhani Cakra Nugraha yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Kepri. Uang itu diminta agar saya bisa dilepaskan dan tidak disiksa lagi. Lalu saat itu istri saya menyerahkan uang tersebut ke AKP Yulianti selaku anggota unit PPA,” tegasnya.
Selain itu, pihak penyidik dari Subdit IV Reskrimum Polda Kepri juga mengambil uang sebesar Rp 270 juta di rekeningnya yang merupakan uang dari pencairan BPJS almarhum adik laki-lakinya.
Junan yang juga memiliki latar belakang sebagai pengacara juga mengaku heran jika pada saat itu dirinya dijerat Pasal 330. Padahal, saat itu dirinya memiliki legal standing yang jelas terhadap hak asuh atas anak tersebut dan tidak ada unsur paksaan untuk membawanya ke Pematang Siantar.
“Tidak hanya saya yang heran, pihak Propam Mabes Polri juga heran karena saat itu saya mempunyai legal standing yang jelas. Laporan terhadap 2 anggota Polri di lingkup Polda Kepri itu saat ini sudah berjalan di Propam Mabes Polri dan saya akan dipanggil kembali dalam kurun waktu 20 hari kedepan,” ungkapnya.
Dari kasus itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd saat dikonfirmasi, menyarankan untuk menanyakan hal tersebut ke Kadiv Humas Mabes Polri. “Langsung ke Propam Mabes Polri saja,” katanya melalui pesan whatsapp.
Penulis: engesti








