Batam (gokepri.com) – Serikat pekerja di Kota Batam menolak keputusan Dewan Pengupahan Kepri yang menetapkan kenaikan upah minimum senilai Rp35.429 untuk tahun depan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) Batam tahun depan senilai Rp4.186.359 atau naik 0,85 persen dari UMK 2021 Rp4.150.930.
“Belum. Kami belum menerima. Kami tetap minta naik 7 sampai 10 persen,” kata Ketua Garda Metal FSPMI Suprapto, Kamis 2 Desember 2021.
Serikat menolak kenaikan tersebut karena hitungan upah minimum masih berdasarkan UU Cipta Kerja dan formula PP 36/2021. Aturan itu dianggap membuat penetapan upah tak layak bagi buruh.
Menurut Suprapto, setelah penetapan UMK, serikat akan menggelar aksi lagi bahkan mogok kerja. “Kami sedang konsolidasikan. Kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar, tanggal 6 sampai tanggal 10 (Desember),” ujar dia.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menetapkan UMK di tujuh kabupaten/kota. Hanya Batam yang ditetapkan pada 1 Desember 2021, sisanya 30 November 2021.
UMK setiap wilayah yakni Bintan Rp3.648.714 atau tak berubah dari 2021. Tanjungpinang naik 1,35 persen atau setara Rp40.607 menjadi Rp3.053.619, Batam naik 0.85 persen setara Rp35.429 jadi Rp4.186.359, Karimun naik 0,39 persen setara Rp12.863 jadi Rp3.348.765, Lingga naik 0,46 persen setara Rp13.952 jadi Rp3.050.172, Anambas naik 0,48 persen setara Rp18.808 jadi Rp3.518.249 dan Natuna naik 0,59 persen setara Rp18.279 jadi Rp3.125.272.
Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan menyatakan tentang amanah Gubernur Kepri yang berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan tertib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan walikota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainnya,” papar Hasan, Kamis 2 Desember 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan kewenangan Pemko Batam dalam menjalankan dan membahas penetapan upah minimum kota (UMK) sudah selesai, meski sebelumnya sempat ada penundaan akibat kurang komunikasi.
“Jadi alasan penundaan kemarin karena gagal komunikasi. Sebenarnya itu tidak ada hubungan, karena penetapan itu mutlak kewenangan Pak Gubernur. Kalau komunikasi saya rasa tidak perlu lagi. Sebab tugas dan kewenangan kami sebagai DPK di Batam sudah selesai, makanya angka tersebut bisa dikirimkan Pak Wali ke Provinsi,” tegasnya melalui telfon seluler, Kamis (2/12).
Ia menjelaskan, penetapan upah ini memang harusnya sudah ditetapkan tanggal 30 November lalu, namun karena adanya penolakan dari buruh, Gubernur ingin berkoordinasi dengan Batam.
Sebenarnya katanya dia, Hal ini tidak perlu dilakukan, karena kewenangan sudah sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Mengenai gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja, pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, dan pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.
Rudi mengungkapkan hal tersebut juga merupakan kewenangan Gubernur Kepri, apakah mau diterima atau ditolak soal gugatan ini.
Pewarta: Engesti
Baca Juga:
- UMK 2022 Sudah Ditetapkan, Gubernur Kepri: Mari Kita Jaga Kondusivitas Daerah
- UMK Batam Naik Rp35 Ribu, Buruh Unjuk Rasa di Graha Kepri
- DATA: UMK Batam 2015-2021 dan Perbandingan Upah di Asia Tenggara
- UMK Batam 2022 Masuk Tahap Akhir, Apindo Sebut Naik Rp35 Ribu
- UMK Batam 2022: Buruh Minta Kenaikan 10 Persen, Disnaker Tunggu Data Mutakhir Ekonomi








