UMK Batam Naik Rp35 Ribu, Buruh Unjuk Rasa di Graha Kepri

Demo buruh Batam
Buruh di Batam menggelar unjuk rasa di jalan raya depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Kamis 25 November 2021. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Graha Kepri, Batam Kepulauan Riau, Kamis (25/11).

Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK yang dianggap kurang memuaskan bagi buruh.

Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto mengatakan, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus dikeluarkan. Ia menilai penetapan UMK mengunakan PP 36 tahun 2021 terlalu dipaksakan.

HBRL

“Kami seluruh buruh menolak, yang hadir maupun tidak hadir. Kami akan kawal terus ini,” katanya di lokasi.

Pihaknya menurut kenaikan UMK Batam sebesar 10 persen. Selain itu dirinya juga meminta pemerintah merealisasikan tuntunan lain seperti

– Cabut Omnibus Law dan Undang-undang cipta kerja

– PKB tanpa Omnibuslaw

– Buat penambahan PHI di Kota Batam

– Kontrol harga sembako, evaluasi pengawasan K3, bebaskan PCR untuk yang sudah divaksin, bebaskan antigen untuk pencari kerja, segera wujudkan pembangunan BLK di Batam.

“Kami ingin tuntutan kami disegerakan, naik Rp35 ribu itu bentuk penghinaan kepada kaum buruh,” katanya.

Ancam Demo Kantor Gubernur

Selain itu, Ketua DPP LEM SPSI Kepri Saiful Badri mengatakan, pemerintah sudah mengabaikan kaum buruh. Dirinya juga mengancam akan melakukan mogok kerja dan menggelar aksi lebih besar jika permintaannya tidak diindahkan.

“Kami akan melakukan mogok kerja dengan menggunakan hak kita yaitu UU no 9 tahun 1998. Mogok kerja berbentuk unjuk rasa nasional,” katanya.

Saiful menuturkan, sudah berkali-kali membahas penetapan UMK kepada Gubernur Kepri. Namun, pembahasan tersebut masih abu-abu. Katanya, jika tuntutan mereka tidak ada respons dari pihak provinsi dirinya dan kaum buruh lainnya akan menggelar aksi di depan kantor Gubernur.

“Sepertinya gubernur tidak peduli. Makanya kalau tuntutan kami tidak direspons kita akan gelar demo di Kantor Gubernur,” katanya.

Ia juga meminta kepada Pemerintah Provinsi agar tidak menerbitkan SK UMK yang telah ditetapkan. “Kalau gubernur meng-SK UMK tahun 2022 artinya gubernur sudah tidak peduli lagi dengan buruh dan kami akan turun demo dengan masa yang lebih besar tanggal 29 – 30 November,” katanya.

Berdasarkan pantauan aksi unjuk rasa masih berlangsung di depan Gedung Graha Kepri. Sementara perwakilan Buruh sedang melakukan diskusi di dalam gedung. (Pewarta: Engesti)

Pos terkait