Batam (gokepri.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota batam memberikan sinyalemen kenaikan upah minimum pada 2022 sebesar Rp35 ribu. Besaran itu hasil ketetapan Dewan Pengupahan dan sudah memasuki tahap akhir lewat pengesahan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid mengungkapkan hasil pembahasan dewan pengupahan Provinsi Kepri telah selesai dan diserahkan ke Gubernur Kepri.
Rafki menjelaskan dasar penghitungan pengupahan yakni PP 36 tahun 2021 serta surat edaran terkait upah tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI 2021.
Dari surat edaran Kemenaker itu, Rafki menjelaskan pihaknya telah melakukan perhitungan dengan hasil mengalami kenaikan sekitar Rp35 ribu. Adapun UMK Batam tahun 2021 sebesar Rp4.130.279.
Meski sudah mengalami kenaikan, pihaknya berharap para buruh tidak lagi melakukan demonstrasi. Sebab dengan adanya demonstrasi dapat mempengaruhi sektor lain.
“Dengan formulasi itu, hitungan kami UMK Batam naik sekitar Rp35 Ribu lebih sedikit. Kami berharap jangan ada demonstrasi karena ini tidak hanya mempengaruhi upah saja tapi juga investor,” kata Rafki, di Hotel Ibis, Rabu 17 November 2021.
Rafki mengatakan jika buruh melakukan penolakan diharapkan menempuh jalur selain demonstrasi seperti melakukan gugatan hukum.
“Kawan-kawan pekerja menolak dengan cara hukum seperti menggugat UU cipta kerja. Kami berharap inikan sudah dibahas tingkat nasional, ketika membahas PP 36 tahun 2021 itu semuanya terlibat, ada utusan serikat buruh Apindo dan pemerintah, keluarlah formulasi itu,” ujarnya.
Rafki mengaku tidak ada masalah dengan kenaikan upah sebesar Rp35 ribu. Katanya, pengusaha cukup senang dengan hasil perhitungan kenaikan tersebut.
“Respons dari pengusaha tidak ada masalah dengan kenaikan tersebut,” ujarnya.
Buruh Ngotot Upah Minimum Naik
Serikat Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, tetap ngotot upah minimum 2022 harus tetap naik sebesar 7 sampai 20 persen.
“Kami tolak hasil pembahasan itu. Kami menolak UMK yang berdasarkan PP 36 2021. Kami minta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen,” tegas Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto melalui sambungan telepon, Rabu 17 November 2021.
Menurut dia, pemerintah tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dewan pengupahan tidak diberikan kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing.
Maka dari itu pihaknya telah menanyakan surat penolakan terkait pembahasan UMK di daerah.
“Mereka hanya menunggu surat edaran dari Mendagri dan Menaker, kan gitu. Artinya dewan pengupahan tidak punya kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing,” paparnya. (Reporter: Engesti)








