Kekerasan Seksual terhadap Anak Kembali Terjadi di Batam

Kekerasan seksual terhadap anak
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan saat konferensi pers kasus kekerasan seksual terhadap anak, Senin (18/10). (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Batam. Polisi meringkus pria inisial KP karena mencabuli pelajar SMP berusia 14 tahun. Menambah daftar kasus serupa sepanjang 2021.

“Korban memberitahu orang tuanya kalau dia dibawa menginap oleh pelaku di sebuah hotel di kawasan Pelita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan saat konferensi pers, Senin (18/10).

Kejahatan KP terbongkar setelah orang tua korban melapor ke Polresta Barelang. KP diciduk. Kepada polisi, ia mengaku sudah tujuh kali menyetubuhi korban.

HBRL

“Kami tangkap pelaku pada Kamis pada 14 Oktober 2021 pukul 20.00 wib. Ditangkap di kawasan SP Plaza Batu Aji,” sambung Reza.

Penangkapan KP berawal ketika korban meminta izin kepada orang tuanya untuk belajar kelompok pada awal Oktober. Diizinkan, tapi korban menghilang tanpa kabar selama tiga hari.

Selama beberapa hari itu, korban ternyata dibawa oleh pelaku dan diajak menginap di salah satu hotel di Batam. Reza menyebut, korban pamit kepada orang tuanya pada Jumat 1 Oktober 2021.

“Korban pamit kepada orang tuanya untuk kerja kelompok,” kata Reza. Namun korban tidak kunjung pulang sampai Minggu malam, 3 Oktober 2021. “Korban baru pulang pada 3 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB,” sebutnya.

Sesampai di rumah, siswi kelas 3 SMP itu diinterogasi oleh orang tuanya. Korban menangis dan menceritakan semuanya. Korban mengaku dibawa menginap oleh tersangka dan tidak diizinkan pulang.

“Tersangka mengancam korban jika memberitahu kejadian itu kepada orang lain maka akan dipukul. Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp150 ribu agar korban tidak pulang ke rumahnya,” papar Reza.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kejahatan seksual terhadap anak di Batam tersebut acap terjadi dalam empat bulan terakhir dengan sebanyak lima kasus. Oktober 2021, ES, 53 tahun, mencabuli anak kandungnya sendiri sebanya tujuh kali. Korban berusia 17 tahun. Tersangka diamankan Polsek Sekupang.

Pada September, seorang oknum pejabat Pertamina diduga mencabuli A, bocah berusia 12 tahun. Pria berinisial TNM itu kini diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang setelah ibu korban melaporkan hal ini ke polisi karena A kini hamil berusia 5 bulan.

Kasus pencabulan lain yakni Polsek Batam Kota menangkap pria berinisial MG pada 24 September siang. Pria 38 tahun ini nekat mencabuli keponakannya yang berusia 15 tahun. Aksi bejat pelaku terkuak saat korban menceritakan kepada orangtuanya.

Juli 2021, Polsek Nongsa menangkap pria berusia 39 tahun atas tiga kejahatan. Tersangka melakukan pemerkosaan di Kampung Melayu, melakukan pencabulan anak di bawah umur disertai pencurian di Perumahan Family Dream.

Pada Maret 2021, dua pemuda mencabuli anak 15 tahun hingga 16 kali. Pelaku berinsial YW, 23 tahun, dan YJ, 25 tahun, ditangkap. Kejadiannya di Kecamatan Galang, Kota Batam. Tersangka ditangkap di kediamannya, Sagulung. (engesti fedro)

|Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Kampung Melayu Batam Diringkus

 

Pos terkait