Dua Pelaku Jambret di Batam Center Diringkus, Korbannya Meninggal Dunia

Pelaku jambret di Batam diringkus setelah melakukan aksinya dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Senin (11/10/2021).
Pelaku jambret di Batam diringkus setelah melakukan aksinya dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Senin (11/10/2021).

Batam (gokepri.com) – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang meringkus dua pelaku jambret yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Senin (11/10/2021). Kedua pelaku berinisial AH (20) dan K (16).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengungkapkan, aksi jambret itu terjadi di jalan raya depan Pak Datuk Batam Centre dan Ruko Adira Seipanas, Batam Kota. Saat itu, Minggu (10/10/21) sekira pukul 04.00 WIB, pelapor didatangi seseorang yang menolong korban berinisial EJ, korban jambret. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan perawatan.

“Saat korban mengejar pelaku, korban dan kawannya terjatuh hingga salah satu korban meninggal dunia,” katanya.

Dari informasi tersebut, pelapor lalu menuju Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan korban memberikan informasi bahwa korban telah menjadi korban penjambretan.

Adapun barang-barang korban yang diambil pelaku adalah handphoe merek Samsung M305 warna biru dengan case pink, KTP, ATM, serta uang tunai Rp250 ribu.

Menerima laporan tersebut, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan. Pada Senin (11/10/2021), Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Masjid Sekupang. Tim lalu bergerak dan mengamankan pelaku K. Dari pengembangan di ruli Baloi Kolam, tim berhasil mengamankan pelaku AH.

Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Samsung M305 warna hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor Vega warna hitam sebagai sarana.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Kasat Reza. (eri)

Baca juga: Jambret 16 TKP di Batam Diringkus

Pos terkait