5 Tersangka dan 7 Pekerja Migran Ilegal Diamankan dari Tanjunguban

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo menggelar konferensi pers kasus pekerja migran ilegal pada Rabu (15/9/2021).
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo menggelar konferensi pers kasus pekerja migran ilegal pada Rabu (15/9/2021).

Batam (gokepri.com) – Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan 5 tersangka dan menyelamatkan 7 korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Hal tersebut disampaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar pada konferensi pers Rabu (15/9/2021).

Kelima tersangka tindak pidana perlindungan PMI ilegal itu berinisial A, AM, M, AM, dan S. Mereka diamankan pada Senin (13/9) pukul 02.30 WIB di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Wadir Donny mengungkapkan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat. Bahwa pada Minggu (12/9) sekira pukul 21.00 WIB ada beberapa calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Tanjunguban menuju Malaysia untuk bekerja.

HBRL

Selanjutnya pada Senin dini hari, sekira pukul 02.30 WIB, ditemukan 7 calon PMI ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu. Mereka direkrut tersangka dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatan dengan menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan pekerja kebun sawit.

“Tersangka menjanjikan penghasilan paling kecil sebesar Rp5 juta dan paling besar Rp7 juta,” katanya.

Modus operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan tikus. Para korban diiming-iming gaji yang besar, sehingga tergiur untuk bekerja di Malaysia tanpa prosedur resmi.

Tersangka diketahui telah empat kali memberangkatkan pekerja migran ilegal dengan keuntungan berbeda-beda. Paling besar bisa mendapatkan keuntungan Rp6 juta dan terkecil Rp1,5 juga.

“Adapun 7 korban yang diselamatkan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri terdiri dari 1 laki-laki dan 6 perempuan,” kata Wadir Donny.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 4 unit handphone, 1 bundel boarding pass korban, 1 unit kapal boat mesin tempel 200 PK 2, dan 1 unit mobil avanza warna putih.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP. Ancamannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (eri)

Baca juga: 10 Calon Pekerja Migran Diamankan dari Hotel Penuin

Pos terkait