Simpan 30 Ekstasi, H Diringkus di Komplek Mega Cipta Batu Ampar

Ekstasi Batam

Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengamankan seorang pelaku berinisial H (34). Pemilik 30 butir ekstasi ini diamankan di seputaran PT Tenji, Komplek Mega Cipta Batu Ampar, Batam, Jumat (23/8/2021).

Penangkapan itu berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, atau mengedarkan narkotika di seputaran PT Tenji. Saat mendatangi tempat tersebut, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi jalan depan PT Tenji.

Tim kemudian menangkap pelaku berinisial H (34) tersebut. Saat digeledah, ditemukan 30 butir ekstasi dibungkus plastik transparan yang terdapat di dalam bungkus Rokok Sampoerna Mild. Ekstasi itu disimpan di saku sebelah kanan celana pelaku.

HBRL

“Pelaku mengakui bahwa tablet ekstasi tersebut adalah milik pelaku sendiri. Kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” kata Lulik.

Baca juga:

Terdapat barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Yakni 30 butir ekstasi dengan berat netto 8,55 gram, 1 buah bungkus Rokok Sampoerna Mild, dan 1 handphone merk Oppo warna grey beserta kartu. (eri)

Pos terkait