Kepolisian, BI, OJK, Kemenkop UKM, dan Kominfo Sepakati Berantas Pinjol Ilegal

Promosi platform belanja online
Ilustrasi. Shutterstock

Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kepolisian, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani pernyataan bersama dalam rangka memberantas aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di ruang digital pada Jumat (20/8/2021).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menyatakan akan berkomitmen penuh dalam memberantas aplikasi pinjol ilegal di ruang digital. Dengan cara menindak tegas setiap pelaku ataupun oknum yang terbukti ikut dalam praktik tersebut.

“Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran sektor finansial tersebut,” ujar Johnny secara virtual.

HBRL

Saat ini, jelas Johnny, Kementerian Kominfo telah banyak menindak tegas aplikasi pinjol ilegal yang terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum. Tercatat sebanyak 856 konten yang melanggar peraturan yang berkaitan dengan hal di atas telah ditindaklanjuti.

“Jumlah itu dari periode 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah terima aduan untuk ditindaklanjuti, termasuk pinjaman online,” tuturnya.

Tindakan melanggar hukum yang dimaksud antara lain, pertama, manipulasi korban untuk mendapatkan data pribadi milik korban atau kerap dikenal dengan social engineering. Kedua, tindakan melanggar hukum yakni melakukan penyadapan yang dilakukan oleh aplikasi terkait.

Ketiga, pelaku kejahatan yang meminta korban untuk melakukan transaksi ke rekening orang lain. “Kominfo mengantisipasi tiga hal tersebut agar tidak dialami pengguna ruang digital,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Johnny mengajak kolaborasi antar kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan dalam menyikapi fenomena pinjol ilegal ini. Dengan begitu, ruang gerak dari pelaku kejahatan di ruang digital itu pun dapat dilakukan secara optimal di masa mendatang.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal yang Jual Beli Foto Selfie KTP

“Kami mengajak kolaborasi dan kerjasama antar kementerian, lembaga, pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif,” pungkasnya. (wan)

Pos terkait