Tanjungpinang (gokepri.com) – Koordinator Penegakan protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, kasus Covid-19 di Tanjungpinang sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab penderita positif aktif sudah mencapai 1.597 orang.
“BOR (ketersediaan tempat tidur) kita sangat tinggi, banyak pasien yang memerlukan layanan medis pun tidak tertampung di rumah sakit. Ini yang harus kita antisipasi,” tuturnya, Kamis (15/7/2021).
Surjadi membeberkan, kemampuan tenaga dan ketersedian rapid tes juga relatif terbatas. Karena, yang dimiliki pemerintah hanya untuk testing dan tracing orang-orang dengan kontak erat dan bergejala, bukan untuk memenuhi persyaratan orang perjalanan.
“Ini yang harus dipahami. Jadi, di mana pun kita, baik perjalanan darat, laut, udara memang menjadi kewajiban orang yang akan melakukan perjalanan itu sendiri,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan sepakat menetapkan syarat dan aturan masyarakat yang diperbolehkan masuk ke wilayah PPKM Darurat di Tanjungpinang. Menurut Surjadi, pihaknya sama sekali tidak ingin mempersulit masyarakat. Esensi kedaruratan Covid-19 di Tanjungpinang harus dipahami bersama-sama.
Di luar sektor esensial dan kritikal yang masih dibenarkan masuk oleh petugas di perbatasan baik TNI- Polri, satpol PP, tentunya harus memenuhi syarat sertifikat vaksin dan hasil rapid antigen.
Sebetulnya, penyedian klinik di sekitar perbatasan itu tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat. Hal ini, perlu dipahami esensi aturannya seperti itu. Karena, aturannya kalau tidak memenuhi dan menunjukkan dua persyaratan untuk melintas itu, aturannya harus kembali.
“Kalau memang orang itu betul-betul punya kepentingan yang esensial yang bisa dimaklumi untuk memenuhi itu berarti ia kembali ke daerahnya untuk mencari klinik yang bisa mengeluarkan sertifikat antigen. Oleh sebab itu, dimudahkan di situ,” kata Surjadi.
Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiyana mengaskan, penetapan kriteria syarat perjalanan khusus untuk menentukan orang-orang yang dapat dikategorikan kriteria esensial dan kritikal seperti ASN, TNI, Polri, perbankan, jasa kontruksi, listrik, logistik, teknologi informasi di dalamnya termasuk masyarakat yang berkerja di sektor UKM yakni karyawan supermarket, pedagang pasar, kepentingan berobat, bersalin, dan kunjungan duka.
“Semuanya mendapatkan surat. Kalau bagi sektor formal dari pimpinanya. Kalo sektor UKM dari kepala dinas pasar atau pengelolanya, karyawan supermarket dari pimpinan supermarketnya. Persyaratanya, surat tanda registrasi pekerja dan hanya menunjukkan sertifikat vaksinasi,” kata Tjetjep.
Sedangkan yang tidak diizinkan memasuki wilayah PPKM darurat adalah orang yang tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, orang yang tidak memenuhi persyaratan sektor esensial dan kritikal, dan orang yang tidak dapat menjelaskan maskud dan tujuan perjalananya.
“Walaupun sudah menujukkan surat vaksinasi dan surat hasil rapid tes antigen. Kalau tidak ada tujuannya yang jelas, tidak boleh memasuki wilayah PPKM darurat,” ujar dia.
Baca juga: Wajib Antigen Tanjungpinang-Bintan Dikeluhkan, Gubernur Kepri Gerak Cepat Evaluasi PPKM Darurat
Sementara, lanjut Tjetjep, bagi orang-orang yang hanya menunjukkan setifikat vaksin, namun oleh petugas dipersyaratkan untuk melakukan rapid tes antigen ini tetap dilaksanakan dan berbayar yang ditunjuk Pemko Tanjungpinang adalah PT Kimia Farma.
“Orang yang masuk ke daerah PPKM Darurat diwajibkan rapid. Rapid tes yang digunakan propam itu hanya boleh untuk penyelidikan epidemiologi. Dalam penyekatan harus berbayar, ada aturannya. Salah kalau di penyekatan itu digratiskan. Itu ada aturannya,” ucapnya. (wan)








