Lelang Barang Sitaan, Ada Mobil Antik hingga Pabrik

Lelang barang sitaan

Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melelang berbagai macam barang sitaan senilai Rp13,5 triliun untuk periode Januari sampai 17 Juni 2021. Realisasi ini berasal dari barang-barang sitaan, ada mobil antik dan kendaraan roda empat lainnya, tanah, pabrik, hotel, dan obyek lelang lainnya.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto menuturkan, lelang secara online ini berhasil menarik minat masyarakat. Berdasarkan nilainya, kenaikan tertinggi transaksi lelang melalui laman lelang.go.id dan aplikasi Lelang Indonesia mencapai Rp45,73 miliar berupa lelang tanah dengan limit Rp206,269 miliar dan terjual Rp252 miliar.

Sementara persentase kenaikan tertinggi lelang melalui daring, yakni kelipatan harga hingga 65.859,6 persen, berupa cerutu dengan nilai limit Rp10.000, kemudian laku terjual Rp6,6 juta. KPKNL Jakarta II juga berhasil melelang mobil Dodge Charger dengan nilai limit Rp99,46 juta dan laku Rp1,58 miliar dengan kenaikan hingga 16 kali lipat.

“Di tengah pandemi, lelang masih diminati lantaran mekanismenya dilaksanakan secara online. Karena banyak peminatnya, semester pertama ini belum habis realisasi sudah hampir 50 persen dari target,” kata Joko saat acara Bincang secara virtual di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Joko memaparkan, hasil lelang barang oleh DJKN Kementerian Keuangan yang dilakukan sejak awal Januari hingga 17 Juni 2021 sudah mencapai Rp 13,5 triliun. Capaian tersebut tumbuh 23,73 persen dari hasil realisasi lelang di periode awal Januari hingga 20 Juni 2020 sebesar Rp 10,91 triliun. Adapun pencapaian dalam kurun waktu kurang dari enam bulan itu setara dengan 46,55 persen terhadap total target lelang oleh pemerintah di tahun ini sebesar Rp 29 triliun.

Sementara persentase kenaikan tertinggi lelang melalui daring, yakni kelipatan harga hingga 65.859,6 persen, berupa cerutu dengan nilai limit Rp 10.000, kemudian laku terjual Rp 6,6 juta.

“Di sepanjang 2021 ini, barang lelang yang terjual dengan nilai paling mahal di antaranya adalah bangunan pabrik di Bogor (Jawa Barat) yang nilainya sampai Rp 300 miliar. Kemudian ada juga tanah dan bangunan di Pekalongan, Jawa Tengah, Rp 600 miliar,” ujar Joko.

Pengumuman lelang terkait barang tegahan bea cukai hanya dilakukan melalui platform aplikasi Lelang Indonesia, laman lelang.go.id dan laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seluruh masyarakat, baik perorangan maupun badan, dapat mengikuti lelang dengan syarat menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Jika tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan 100 persen. Uang jaminan akan hangus jika masyarakat ada yang menang lelang, namun tidak menyelesaikan pembayaran. Pengumuman dan informasi terkait lelang pemerintah hanya bersumber dari situs resmi lelang,” kata Joko. (wan)

Pos terkait