Batam (gokepri.com) – Bea Cukai Batam kembali memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 hingga tahun 2021.
Adapun barang yang dimusnahkan berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Lelang Negara (KPKNL) Batam.
“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu (16/6/2021).
Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.
Barang yang dimusnahkan adalah air zam-zam sebanyak 2.607 botol, 26.584 batang kayu, 438 kasur/matras/tilam, dan 2.700 kg kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula). Kemudian 74 karung karpet dan balpress (pakaian) serta barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar,” papar Susila.
Baca juga: Bea Cukai Gandeng KPLP dan Polairud Cegah Penyelundupan di Laut
Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan negara. (eri)







