Dua Pelaku Jambret di Batam Diamankan

Batam (gokepri.com) – Polsek Sekupang mengamankan pelaku jambret berinisial F dan TH di Jalan Diponegoro, Sei Temiang, Sabtu (29/5/2021) malam. Kedua pelaku kini meringkuk di Polsek Sekupang.

Penangkapan kedua pelaku jambret itu dibeberkan Wakapolsek Sekupang AKP Trimanta didampingi Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba di Halaman Mapolsek Sekupang. Senin (7/6/2021).

Kejadian penjambretan itu berawal saat korban hendak pergi bersama istrinya ke rumah saudaranya di Tiban. Sesampainya di Jalan Diponegoro (depan pemakaman sei Temiang), datang 1 motor yang dikendarai 2 laki-laki memepet motor korban. Pelaku lalu mengambil 1 buah tas milik korban dengan cara memotong tas tersebut. Saat itu korban dan pelaku sempat terjatuh dan dikejar warga, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3 juta. Kotban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga melakukan penyelidikan di lapangan menuju ke TKP. Pada Sabtu (6/6/2021) Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial F di rumahnya Pulau Akar Barelang. Tim langsung menuju ke rumah pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku F tanpa perlawanan.

Setelah diintrogasi, pelaku F mengakui perbuatannya dan mengatakan perbuatan itu dilakukan bersama TH yang saat itu sedang berada di rumahnya di tempat wisata Dendang Melayu. Tim berhasil mengamankan pelaku TH. Seanjutkan kedua pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 tas sandang warna merah jambu, 1 dompet warna merah jambu, 1 Hp merk Oppo warna Putih, 5 Kartu BPJS, 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam, serta sebilah pisau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan dugaan tindak pidana curas atau jambret tersebut. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) , ayat (2) sub 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolresta. (eri)

Pos terkait