Batam (gokepri.com) – Otoritas hukum Indonesia menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap nakhoda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse. Sedangkan nakhoda MT Freya didenda Rp2 miliar. Kapal tersebut diamankan Bakamla pada awal 2021.
Mehdi Monghasemjahromi, demikian nakhoda kapal Iran tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan alur pelayaran.
“Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun,” begitu putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus, dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/5/2021).
Namun, dalam putusannya majelis hakim menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada berita terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama dua tahun.
Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 193 ayat (1) UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Masih dalam sidang, hakim memerintahkan mengembalikan berbagai jenis barang bukti kepada saksi dan terdakwa, termasuk senjata api dan kapal MT Horse.
Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran.
Sedangkan hal yang dinilai meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu koperatif selama proses persidangan.
Terdakwa yang ditemani perwakilan Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia menyatakan menerima putusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menyatakan akan pikir-pikir.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis denda Rp2 miliar dan pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada nakhoda kapal berbendera Panama, MT Freya, Chen Yo Qun.
Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menyatakan terdakwa Chen Yo Qun secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah tanpa izin dan tidak mematuhi aturan alur pelayaran.
“Menjatuhi hukuman pidana terhadap Chen Yo Qun selama 1 tahun,” kata hakim dalam sidang di Batam, Selasa.
Hakim mengatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar dua miliar rupiah,” hakim membacakan putusan berikutnya.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Masih dalam sidang, hakim memutuskan berbagai barang bukti, termasuk MT Freya dikembalikan kepada pemiliknya.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang melakukan dumping limbah dapat mencemari perairan Indonesia.
Atas putusan hakim itu, terdakwa Chen Yo Qun menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
MT Horse dan MT Freya diamankan kapal Bakamla karena diduga melanggar sejumlah aturan di perairan Indonesia pada Januari 2021. (Can/ant)
|Baca Juga:









