Polresta Barelang Musnahkan Sabu 87,97 Gram

Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra didampingi Kasiwas Iptu Sutrisno dan PPNS Balai POM Batam Riki Gusnawan menggelar konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021).
Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra didampingi Kasiwas Iptu Sutrisno dan PPNS Balai POM Batam Riki Gusnawan menggelar konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021).

Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti 87,97 gram jenis sabu. Pemusnahan dipimpin Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra didampingi Kasiwas Iptu Sutrisno dan PPNS Balai POM Batam Riki Gusnawan di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021).

Iptu Rizqy mengatakan, penangkapan barang bukti keseluruhan adalah 99,97 gram. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan yang dimusnahkan 87,97 gram.

“Berhasil diamankan tiga tersangka berinisial RR, KI, AR di Pagar Besi Depan Mall Pelayanan Publik Batam Center, Batam Kota. Penangkapan tiga tersangka ini merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang,” ujarnya.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengapresiasi berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia tersebut. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

Baca juga: Tiga Personel Polresta Barelang Naik Pangkat

“Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap melaporkan kepada pihak berwajib,” katanya. (eri)

Pos terkait