KORUPSI IZIN TAMBANG DI KEPRI: Uang Rp8 Miliar Dikembalikan ke Negara

Kasus Izin Tambang di Kepri
Kejati Kepri menggelar konferensi pers pengembalian kerugian negara kasus tambang bauksit senilai Rp8 miliar di kantornya, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (17/3). (Foto: Antara/Ogen)

Tanjungpinang (Gokepri.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima uang kerugian negara sekitar Rp8 miliar dari saksi dan dua terdakwa dalam kasus korupsi izin tambang.

Kejati telah menyidik perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019.Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono mengatakan kerugian negara tersebut dikembalikan oleh saksi Ferdi Yohanes sebesar Rp7,5 miliar. Pasalnya, dalam proses persidangan diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi selaku pemilik lahan tambang, PT Gunung Sion.

Pengembalian kerugian negara juga dilakukan terdakwa Junaidi sebesar Rp165 juta dan terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp279 juta.

“Sehingga total uang negara yang berhasil kami selamatkan dalam kasus tersebut sebesar Rp8 miliar,” kata Hari Setiyono saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (17/3).

Hari menyatakan uang sebesar Rp8 miliar itu selanjutnya disita sebagai alat bukti guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Penyitaan barang bukti ini, katanya, sudah mendapat izin Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi ini menjerat 12 terdakwa dengan jumlah total kerugian negara sebesar Rp31 miliar. (Can)

|Baca Juga: Kejati Kepri Tahan Sepuluh Tersangka Kasus Izin Tambang Bauksit

Pos terkait