Gubernur Kepri: Banyak Kapal Parkir di Luar Zona Labuh Jangkar

Kepri Labuh Jangkar
Gubernur Kepri Ansar Ahmad usai penandatanganan launching pungutan perdana pungutan jasa labuh jangkar di aula kantor gubernur, Pulau Dompak, Selasa (9/3). (Foto: Antara/Ogen)

Tanjungpinang (Gokepri.com) – Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad membentuk tim satgas labuh jangkar untuk menertibkan kapal-kapal parkir di kawasan liar agar berlabuh di area yang telah ditetapkan.

Selama ini banyak kapal posisi lego jangkarnya melewati zona resmi yang ditentukan pemerintah sehingga merugikan negara. Selain soal pendapatan, lego jangkar yang sembarangan bisa membahayakan infrastruktur bawah laut seperti kabel atau pipa minyak hingga aktivitas kapal sulit dipantau.

“Dari hasil pantauan radar, terdapat banyak kapal yang parkir di luar zona labuh jangkar kita, seperti di depan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan,” kata Ansar Ahmad saat memimpin rapat koordinasi dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi di aula kantor gubernur, Pulau Dompak, Selasa (9/3)

Ansar menyebut satgas yang dibentuk ini terdiri dari Bakamla, Pangkogabwilhan, Lantamal IV, dan Polairud. Tim satgas tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kepri.

“Tim satgas tugasnya menggiring kapal-kapal berlabuh di zona labuh jangkar kita,” imbuhnya.

Ansar mendorong makin banyak kapal yang berlabuh di perairan Kepri agar semakin banyak uang retribusi labuh jangkar yang masuk ke kas daerah.

Pihaknya telah menargetkan pendapatan Rp200 miliar per tahun dari sektor pungutan labuh jangkar yang tersebar di lima titik, yaitu Pulau Galang, Pulau Nipah, Kabil Selat Riau, Tanjung Berakit, dan Karimun.

“Kami optimis target itu tercapai, mengingat ada sekitar 350-400 kapal yang melintas setiap harinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan supaya pungutan ini bisa dilakukan di semua wilayah Kepri.

Ansar menegaskan Pemprov Kepri akan mengupayakan pemanfaatan ruang laut 0-12 mil sesuai ketentuan Undang-Undang. Hal ini bertujuan memperkuat fiskal daerah dalam menujang pembangunan infrastruktur masyarakat dan investasi.

“Maka itu, kami harap kerjasama dari jajaran Kemenhub, khususnya KSOP. Karena membangun daerah, sama halnya dengan membangun negara,” katanya. (Can)

|Baca Juga: Kepri Pungut Retribusi di Lima Zona Labuh Jangkar

Pos terkait