Batam (Gokepri.com) – Pemprov Kepri mengabaikan amanat Perda karena hanya memperpanjang masa jabatan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPAD) yang habis 8 Februari 2021. Kekosongan selama menunggu seleksi akan menyulitkan penyelesaian kasus hukum yang melibatkan anak barang sehari pun.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, pihaknya telah menyurati dinas terkait di Pemprov Kepri untuk melakukan proses seleksi komisioner-komisioner yang habis masa jabatan, termasuk KPPAD Kepulauan Riau.
KPPAD merupakan amanat Perda tidak bisa begitu saja diabaikan ketika masa jabatan komisioner habis.
“Ada proses yang harus dilalui dan harus memberitahu DPRD Kepri terkait hal itu. Sampai sejauh ini, dinas terkait belum menjawab surat DPRD Kepri, kok tiba-tiba jabatan komisioner tidak diperpanjang dan lembaganya ditiadakan. Ini tidak benar,” kata dia seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (16/2/2021).
Jumaga Nadeak menyetujui langkah memperpanjang masa kerja Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah setempat demi melindungi anak, sambil menunggu seleksi keanggotaan yang baru.
Perpanjangan masa kerja itu dilaksanakan agar tidak ada kekosongan jabatan komisioner, karena belum ada seleksi komisioner KPPAD yang baru.
Ia mengatakan KPPAD Kepri masih dibutuhkan untuk melakukan tugas pengawasan dan perlindungan anak, mengingat banyaknya kasus yang melibatkan anak di provinsi kepulauan itu.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menambahkan, KPAD tercantum dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 Pasal 74 ayat 2.
“KPPAD, P2TP2A, Puspaga, UPTD PPA, memiliki fungsi dan tugas masing-masing, tidak saling menegasikan, dan tidak saling menggantikan. Bahkan, dalam kasus-kasus Anak Berhadapan dengan Hukum misalnya, hanya KPAI dan KPAD lah yang dapat masuk dalam proses persidangan karena memiliki mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA. Selain itu, KPAD juga dapat mengoordinasikan penyelesaian kasus yang melibatkan banyak OPD dimana hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh lainnya termasuk dinas terkait,” kata dia.
Anggota KPAI Divisi Kelembagaan KPAI, Margaret Maimunah mengatakan bahwa peran KPPAD sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi di Kepri sebagai daerah perbatasan dengan banyak kasus anak.
Diberitakan sebelumnya, Masa jabatan komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri periode 2016-2021 diperpanjang melalui Keputusan Gubernur. Kegiatan KPPAD dilanjutkan sampai terbentuknya komisioner periode 2021-2026.
Ketua KPPAD Kepri Ery Syahrial menyebut masa jabatan komisioner periode 2016-2021 sudah berakhir pada tanggal 8 Februari 2021, namun sampai saat ini Pemprov Kepri belum membuka seleksi penerimaan komisioner baru.
“Sudah diperpanjang sampai terbentuk komisioner KPPAD Kepri yang baru,” kata Ery Syahrial di Tanjungpinang, akhir pekan lalu.
Keputusan perpanjangan komisioner KPPAD berdasarkan hasil keputusan pertemuan dengan Gubernur Kepri Isdianto, Rabu (10/2/2021) atau sebelum masa jabatan Isdianto berakhir 12 Februari 2021.
(Can)
|Baca Juga: Masa Jabatan Komisi Perlindungan Anak Kepri Diperpanjang








