JAKARTA (gokepri.com) – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan mendalam terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto hingga para pejabat RI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tim khusus itu dipimpinan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Asep di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Trunoyudo mengatakan, tim khusus tersebut akan mencermati berbagai informasi secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pendalaman pun akan memakan waktu.
Kendati demikian, kata dia, Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. “Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” ucapnya.
Polri, lanjut dia, akan terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan menjunjung tinggi etika untuk penyidikan yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan. Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolri memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan moral, masukan, dan kepercayaan.
“Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Mereka yang menjadi tersangka adalah Jenderal LSP, Irjen ASN, Irjen EH, dan Irjen SU.
Para tersangka yang merupakan personel Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025-2026.
Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Selain itu, para tersangka juga melakukan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Adapun tersangka SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan. Sayangnya, Irjen SU tidak ditahan karena mengalami sakit pascastruk. *
(sumber: republika.co.id)







