Pemko Batam membuka stan pendaftaran di BCS Mall setiap akhir pekan. Memudahkan warga mengakses program parkir berlangganan.
BATAM (gokepri) – Masyarakat Batam kini memiliki pilihan tempat untuk mendaftar parkir berlangganan tanpa harus datang ke kantor Dinas Perhubungan. Selama November 2026, Pemko Batam membuka stan pendaftaran di BCS Mall setiap Sabtu dan Minggu serta tetap melayani pendaftaran pada hari kerja di Kantor Wali Kota.
Layanan yang dihadirkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mendaftar sekaligus mencari informasi mengenai program parkir berlangganan.
Kehadiran stan di pusat perbelanjaan menjadi upaya Pemko Batam memperluas jangkauan pelayanan. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu berkunjung ke mal pada akhir pekan untuk mendapatkan informasi dan mengurus pendaftaran.
Baca Juga: Amsakar Minta Pemko dan BP Batam Percepat Serapan Anggaran 2026
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut. “Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Selama November 2026, masyarakat dapat mengunjungi stan pendaftaran parkir berlangganan di BCS Mall lantai satu setiap Sabtu dan Minggu.
Selain di pusat perbelanjaan, Dishub Batam juga menyediakan layanan pendaftaran di Kantor Wali Kota Batam pada Senin hingga Jumat.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam. Persyaratan tersebut perlu disiapkan agar proses pendaftaran berjalan lebih mudah.
Program parkir berlangganan berlaku selama satu tahun. Besaran tarif berbeda sesuai jenis kendaraan yang didaftarkan.
Berikut rincian tarif parkir berlangganan di Kota Batam:
* Sepeda motor: Rp125.000 per tahun.
* Mobil penumpang, van, pikap, dan taksi: Rp300.000 per tahun.
* Bus dan truk: Rp375.000 per tahun.
Pemko Batam berharap perluasan akses pendaftaran ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program parkir berlangganan. Program tersebut juga diharapkan mendukung penataan layanan perparkiran agar lebih tertib di Kota Batam. “Ayo daftar parkir berlangganan,” ajak Rudi.
Baca Juga: Tarif Parkir Tahunan Turun, Pemko Batam Bidik Lebih Banyak Pengguna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







