JAKARTA (gokepri.com) – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan pada Jumat (30/10/2026).
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Denny menyebut, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL. Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny Indrayana dalam akun X miliknya, dikutip Minggu (31/2026).
Menurut Denny, keputusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya turut memutuskan persoalan persyaratan pendidikan alias ijazah Gibran.
Denny menilai, dengan adanya putusan dari dua lembaga peradilan tersebut, Gibran kini hanya memiliki satu pilihan, yakni mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden. ”
“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum perkara perselisihan hasil pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
MK juga mengungkap keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Berdasarkan keterangan tersebut, dokumen yang disertakan dalam pengajuan Suket pada 2019 hanya berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai, bukan ijazah kelulusan. *
(sumber: viva.co.id)







