Target kapasitas proyek pusat data mencapai 1,3 GW. Pemerintah menyiapkan regulasi pemerataan.
JAKARTA (gokepri) – Pemerintah ingin menyebarkan pembangunan pusat data ke luar Jawa dan Batam. Namun, pemerataan infrastruktur digital bergantung pada kesiapan energi, konektivitas, dan kebutuhan industri di daerah tujuan.
Pusat data menjadi bagian penting dari infrastruktur digital, terutama untuk menopang perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Karena itu, pemerintah ingin mengarahkan investasinya agar tidak terus terkumpul di kawasan yang sudah berkembang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah akan menggunakan regulasi untuk mengarahkan pemerataan tersebut. Menurut dia, pendekatan ini serupa dengan kebijakan pemerataan jaringan telekomunikasi yang mengaitkan pembangunan di wilayah maju dengan daerah yang masih membutuhkan konektivitas.
“Kami mengarahkannya lewat regulasi,” kata Nezar dalam Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Kamis 22 Oktober 2026.
Baca Juga: Menakar Kesiapan Kepri Menjadi Hub Pusat Data
Dalam pembangunan jaringan telekomunikasi, pemerintah menggunakan mekanisme lelang frekuensi untuk mendorong pemerataan. Pemenang lelang diminta membangun jaringan di dua kategori wilayah, yakni daerah yang sudah berkembang dan daerah yang masih membutuhkan pengembangan.
Nezar mencontohkan kewajiban tersebut dapat menggabungkan pembangunan jaringan di Jawa dan Papua. Dengan pendekatan serupa, pemerintah ingin mencegah pembangunan pusat data hanya terkonsentrasi di Jawa Tengah dan Batam, meski kebutuhan industri tetap menjadi pertimbangan.
Skala pengembangan pusat data di Indonesia juga cukup besar. Nezar menyebut proyek-proyek yang sedang disiapkan ditargetkan memiliki kapasitas total hingga 1,3 gigawatt (GW), tetapi angka itu merujuk pada target proyek yang disiapkan, bukan kapasitas yang dipastikan sudah beroperasi.
Pemerataan lokasi tidak cukup hanya dengan mengarahkan investasi ke luar pusat ekonomi yang sudah mapan. Setiap daerah tujuan perlu memiliki pasokan energi yang memadai, konektivitas nasional dan internasional, serta permintaan yang dapat menopang operasi pusat data.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan pasar dan sumber daya sebelum memprioritaskan kawasan tertentu. Perencanaan juga harus memperhitungkan kebutuhan pemerintah, industri, dunia pendidikan, dan layanan publik.
“Pasokan energi dan kesesuaian lokasi juga merupakan hal penting,” kata Wayan.
Ketersediaan lahan atau masuknya investor belum menjamin pusat data dapat beroperasi secara andal. Pemerintah juga perlu memastikan ekosistem pendukungnya siap agar fasilitas tersebut mampu memenuhi kebutuhan pengguna dalam jangka panjang.
Pembagian kewenangan menjadi tantangan lain dalam pengaturan sektor ini. Nezar menjelaskan perizinan pembangunan pusat data bukan berada di bawah Kemkomdigi, melainkan melibatkan kementerian yang menangani investasi dan industri.
Sementara itu, usulan agar pembangunan pusat data masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) masih dalam pembahasan. Dengan demikian, pemerintah belum menyampaikan keputusan final mengenai status tersebut.
Untuk memperkuat kerangka pengembangan infrastruktur digital, pemerintah juga menyiapkan regulasi mengenai kabel bawah laut dan pusat data. Menurut Wayan, rancangan Peraturan Presiden yang mengatur kedua aspek tersebut telah disiapkan dan memasuki tahap konsultasi publik.
Pemerintah membutuhkan masukan dari pelaku industri, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut. Aturan itu diharapkan mendukung pengembangan infrastruktur digital dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar, ketersediaan energi, dan konektivitas antardaerah. ANTARA
Baca Juga: Memburu Listrik untuk Bisnis Pusat Data AI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







