Produksi Ghim Li berhenti sejak September. Ribuan pekerja masih menunggu kepastian gaji dan hak ketenagakerjaan.
BATAM (gokepri) – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia belum jelas setelah produksi berhenti sejak September. Perundingan dengan perusahaan belum mencapai kesepakatan, sementara gaji dan hak ketenagakerjaan mereka masih bermasalah.
Kebuntuan perundingan menjadi salah satu hambatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Yudi Suprapto mengatakan pimpinan PT Ghim Li tidak berada di Batam sehingga proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyelesaian hak pekerja berjalan lambat.
“Perjanjian bersama antara perusahaan dengan pekerja belum ada kepastian,” kata Yudi saat dihubungi di Batam, Kamis 22 Oktober 2026.
Baca Juga: Status Ghim Li Berubah dari PMA ke PMDN di Tengah Polemik Pekerja, BP Batam Cek Perizinan
Persoalan ini bermula ketika aktivitas produksi PT Ghim Li dilaporkan berhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026. Penghentian produksi itu berdampak terhadap 1.025 pekerja, baik karyawan tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pendataan Disnaker Batam menunjukkan pekerja menghadapi ketidakpastian pembayaran gaji untuk periode Agustus 2026. Mereka juga masih menunggu pemenuhan hak ketenagakerjaan lainnya, termasuk jaminan kesehatan yang belum dibayarkan manajemen.
Ketidakjelasan status PHK turut menghambat kepastian pekerja dalam mengurus hak pesangon. Pada Selasa, 20 Oktober 2026, ratusan pekerja bertahan hingga malam di Kantor Disnaker Batam, Sekupang, untuk mendesak kejelasan status tersebut.
Yudi menjelaskan, persoalan PT Ghim Li sebelumnya ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Pekerja baru mendaftarkan pencatatan perselisihan mereka ke Disnaker Batam pada 15 Oktober 2026.
Setelah menerima pencatatan itu, Disnaker Batam mengirimkan pemanggilan pertama kepada perusahaan. Namun, perusahaan tidak hadir sehingga Disnaker mengirimkan pemanggilan kedua untuk melanjutkan penanganan perselisihan.
“Kami bergerak cepat, tidak ada yang dilama-lamakan,” ujar Yudi.
Menurut dia, Disnaker Batam terus berkomunikasi dengan perwakilan serikat pekerja untuk menyampaikan perkembangan penanganan, termasuk di luar jam kerja. Pemerintah juga berupaya mempercepat proses penyelesaian meski kesepakatan antara perusahaan dan pekerja belum tercapai.
Pemerintah Kota Batam meminta para pekerja tetap tenang dan mempercayakan penanganan perselisihan kepada pemerintah. Penyelesaian selanjutnya masih menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan PUK FSPMI PT Ghim Li Indonesia, Roman, mengatakan draf Perjanjian Bersama telah disiapkan oleh pihak serikat pekerja. Namun, hingga Selasa malam, mereka masih menunggu tanggapan perusahaan. LowonganKerja
“Kami datangi Disnaker Kota dan bertahan sampai pukul 10 malam. Kita menuntut PB (Perjanjian Bersama). PB itu harus dibuat melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Kami sudah membuat draf dan meminta pihak perusahaan hadir untuk membahas pesangon, tetapi sampai sekarang mereka belum hadir,” ujar Roman.
Menurut dia, persoalan Ghim Li bukan kasus ketenagakerjaan biasa. Sejak 9 September 2026, kata dia, nasib para pekerja belum mendapat kepastian, sementara pihak manajemen belum menunjukkan perkembangan nyata dalam penyelesaian hak-hak mereka.
“Kasusnya terombang-ambing dan satu pun dari pihak manajemen belum menunjukkan batang hidupnya,” tegasnya.
Dia mengakui perusahaan sebelumnya telah menyampaikan surat yang menyatakan kesediaan menyelesaikan hak-hak pekerja secepatnya. Namun, ia menilai pernyataan tersebut belum memberikan kepastian karena tidak disertai tanggal atau batas waktu pembayaran.
“Menurut kami, tidak ada tanggalnya. Secepatnya itu tidak ada garis finis. Kami disuruh lari, tapi tidak ada garis finis,” ujarnya.
Ia mengatakan gaji Agustus dan sebagian upah September memang telah dibayar. Namun, pembayaran tersebut belum menyelesaikan persoalan utama, terutama status pekerja setelah perusahaan tidak lagi beroperasi dan kepastian pembayaran pesangon.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Pekerja Ghim Li Tetap Bisa Dicairkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







