JAKARTA (gokepri.com) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan pasal tentang syarat pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ada dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR. Ia mendesak digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) untuk menjelaskannya ke publik.
Doli menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 yang Dipersoalkan
Yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal capres-cawapres. Asal-usul pasal ini menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Doli mengklaim pasal tersebut tidak ada dalam draf resmi yang diterima Komisi II, tidak dibahas dalam rapat konsultasi, dan tidak tercantum dalam surat permohonan KPU tertanggal 15 September. Ia juga mengaku telah mengecek ke peserta uji publik, yang dokumennya disebut tidak memuat pasal itu.
Minta RDP dengan Penyelenggara Pemilu
“Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” ujar Doli. Ia menegaskan, “Pembentuk PKPU itu adalah KPU.”
Doli belum menjelaskan kapan dan oleh siapa pasal itu diduga dimasukkan. “Masuknya di mana, nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” katanya. Ia juga ingin menjelaskan perbedaan keterangannya dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Panitia Kerja RUU Pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November. Klaim Doli belum diverifikasi, dan belum ada tanggapan dari KPU maupun Hasyim Asy’ari dalam keterangan yang dikutip. *
(sumber: harianhaluan.com)






