JAKARTA (gokepri) — Pemerintah dan DPR menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Setelah memperhitungkan setoran awal, Nilai Manfaat, dan subsidi pemerintah, rata-rata pelunasan jamaah haji reguler menjadi sekitar Rp23 juta.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat kerja pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Nilai BPIH tersebut turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta per jamaah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Panitia Kerja BPIH pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati angka tersebut setelah pembahasan komponen biaya penyelenggaraan haji. “BPIH tahun 1448 H/2027 M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Dasco saat memimpin rapat.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
BPIH merupakan total biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji, bukan seluruhnya dibayar langsung oleh jamaah. Dari total itu, pemerintah dan DPR menetapkan rata-rata Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825 atau 55,5 persen.
Sementara itu, rata-rata Rp43.817.526 atau 44,5 persen berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji. Nilai Manfaat merupakan hasil pengelolaan dana haji yang digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan penyelenggaraan haji.
Bipih antara lain digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost jamaah. Karena jamaah telah membayar setoran awal dan memperoleh Nilai Manfaat pada rekening virtual, jumlah yang perlu disiapkan saat pelunasan lebih kecil dari total Bipih.
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta yang telah dibayarkan ketika mendaftar. Jamaah juga memiliki saldo Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta pada rekening virtual masing-masing.
Tanpa bantuan pemerintah, sisa pelunasan berdasarkan komponen tersebut diproyeksikan sekitar Rp26,2 juta per jamaah. Pemerintah kemudian memberikan subsidi dari APBN sehingga beban pelunasan jamaah turun menjadi sekitar Rp23 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan subsidi tersebut membantu mengurangi beban jamaah yang harus melunasi biaya haji. “Beban jamaah yang Rp26 juta dibantu pemerintah sekitar Rp3 juta, cukup meringankan jamaah kita,” kata Marwan.
Besaran subsidi dalam pembahasan disebut sekitar Rp3 juta hingga Rp3,2 juta per jamaah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komponen BPIH di dalam negeri yang semula rata-rata Rp5.643.952 per orang mendapat subsidi pemerintah sekitar Rp3 juta. Setelah subsidi, komponen tersebut menjadi sekitar Rp2,64 juta per jamaah.
Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota 221.000 jamaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Selain menekan beban biaya, pemerintah dan DPR menyepakati peningkatan paket layanan jamaah selama berada di Arab Saudi. Paket layanan ditingkatkan dari Paket D menjadi Paket C.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penurunan biaya tetap disertai peningkatan kualitas layanan. “Ongkos haji 2027 meringankan masyarakat sehingga tidak terlalu berat dalam melunasinya,” kata Cucun.
Cucun menyebut kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji, termasuk harga avtur pesawat, menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan biaya haji 2027. Menurut dia, subsidi pemerintah menjadi salah satu langkah untuk menjaga agar kenaikan biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada jamaah.
Pemerintah dan DPR juga membahas kemungkinan perubahan biaya akibat kondisi yang berkembang setelah penetapan BPIH. Marwan mengatakan pemerintah bersedia menanggung tambahan biaya apabila perubahan situasi menyebabkan biaya penyelenggaraan haji meningkat.
“Presiden tidak berkeberatan andaikan terjadi biaya tambahan dengan situasi yang berubah,” kata Marwan.
Cucun mengatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto menjelang rapat penetapan BPIH untuk membahas skema yang dapat meringankan beban jamaah. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan formula pembiayaan haji 2027.
Pemerintah dan DPR akhirnya menetapkan BPIH rata-rata Rp98,47 juta per jamaah dengan komposisi 55,5 persen bersumber dari Bipih dan 44,5 persen dari Nilai Manfaat. Bagi jamaah yang telah memiliki setoran awal dan saldo Nilai Manfaat, jumlah pelunasan yang harus disiapkan berada di kisaran Rp23 juta setelah memperhitungkan subsidi pemerintah. ANTARA
Baca Juga: Sah, Biaya Haji 2025 Disepakati Rp89,4 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







