JAKARTA (gokepri) — Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,4 juta. Calon jemaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55,4 juta per orang.
“Berdasarkan besaran BPIH, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79,” kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Rapat yang dipimpin Abdul Wachid itu dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Wachid menjelaskan BPIH terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jemaah rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Adapun Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH Haji 2025.
Biaya tersebut dialokasikan untuk penerbangan, akomodasi jemaah di Mekah dan Madinah, serta biaya hidup.
Ia juga menyampaikan BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan biaya haji 2024 yang sebesar Rp 93.410.286 per jemaah.
Baca Juga:
DPR Dorong Penurunan Biaya Haji 2025, Durasi Tinggal Diusulkan Jadi 31 Hari
Wachid menambahkan, pelunasan Bipih oleh jemaah akan dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat di virtual account mereka. Pelunasan juga dapat dicicil hingga batas akhir.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp 89.666.469,26.
“Setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan efisiensi, kami mengajukan Rp 89.666.469,26 untuk BPIH,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin lalu.
Dari besaran BPIH itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 yang dikenakan kepada setiap jemaah adalah Rp 55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH.
Sementara itu, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH. Hilman mengatakan penurunan anggaran itu tetap mengacu pada nilai tukar dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News