BATAM (gokepri.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok, Jembatan 3 Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial RS (47), P (47), dan SH (47).
Peristiwa tersebut bermula dari konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Perselisihan melibatkan warga yang sebelumnya menggarap lahan dengan kelompok yang mewakili perusahaan yang memiliki pekerjaan untuk memagar dan membersihkan lahan tersebut.
“Warga yang menggarap lahan disebut belum menerima kompensasi. Perselisihan kemudian berkembang hingga terjadi bentrokan antara kedua kelompok,” kata Anggoro, Selasa, 15 Septmber 2026.
Sebelum bentrokan terjadi, satu berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 10.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan dan memarkirkannya di tepi jalan. Mereka kemudian turun dan mendatangi lahan yang sedang dikerjakan serta merusak pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan.
Melihat kedatangan kelompok tersebut, kelompok yang lain berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
“Terjadi keributan antara kedua kelompok itu,” ujarnya.
Keributan kemudian berkembang menjadi bentrokan yang diwarnai aksi saling lempar batu antara kedua kelompok.
Dalam situasi tersebut, salah seorang dari satu kelompok menggunakan senapan angin dan menembaki orang-orang yang berada di hadapannya dari jarak sekitar 10 meter.
“Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Anggoro.
Dua korban meninggal dunia diketahui berinisial MM (55) dan HW (46). Polisi menyebut RS merupakan orang yang menggunakan senapan angin dan melakukan penembakan sebanyak delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan yang terlihat dalam video kejadian yang beredar di masyarakat.
Dalam video tersebut, P terlihat mengokang senjata dan mengarahkannya kepada korban. Dari penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua pucuk senapan angin.
Senapan pertama bermerek Sars-Barreta kaliber 4,5 milimeter berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter. Senapan kedua bermerek VX Airgun Effect Round kaliber 4,5 milimeter berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter.
Selain itu, polisi mengamankan sebuah barek berwarna hitam serta satu lock case berwarna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian, kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta kepemilikan dan penggunaan senjata secara tanpa hak.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (1) serta ketentuan terkait kepemilikan senjata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan terkait tindakan menikam, merusak, atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/355.
*Masalah Lahan Bukan Sara
Sebelumnya, Polresta Barelang telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam bentrokan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk rangkaian kejadian hingga bentrokan terjadi.
Anggoro mengatakan, kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah konflik tersebut meluas, termasuk memediasi pihak-pihak yang berselisih. Namun, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan hingga akhirnya terjadi bentrokan.
“Untuk senjata, dugaan awal adanya penggunaan senjata angin, bukan senjata api. Itu adalah dugaan awal. Untuk proses visum masih berjalan,” jelasnya.
Anggoro menegaskan, bentrokan tersebut merupakan persoalan konflik lahan dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA).
“Kami pastikan bahwa ini masalah konflik lahan, bukan SARA, suku, ras, agama dan lain sebagainya. Kami berharap masyarakat bijaksana dalam menyikapi masalah ini,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terhasut atas berita-berita yang belum tahu kebenarannya,” katanya.
Setelah bentrokan terjadi, kepolisian melakukan pengamanan dan pendalaman di lokasi untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan.
“Percayakan kepada kami. Kami akan terus mendalami serta akan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anggoro.
Penulis: Engesti









