Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang tak Mau Sertifikasi Halal sampai Oktober 2026

Mamat S Burhanudin. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan sanksi yang akan menanti jika pelaku usaha wajib halal tidak menaati Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin mengatakan, saat wajib halal ditetapkan Oktober 2024, banyak pihak yang mengatakan waktunya terlalu sebentar. Padahal, BPJPH sudah memberi kelonggaran waktu selama dua tahun agar mereka memenuhi wajib halal menjadi Oktober 2026.

“Setelah dua tahun ini, Oktober 2026, jika belum juga bersertifikat halal maka kita akan melakukan tindakan-tindakan, teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal,” kata Mamat di acara Influencer dan Media Gathering serta Talkshow yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ditanya jika ada yang melobi untuk menunda wajib halal Oktober 2026, Mamat menegaskan, upaya tersebut tersebut semaksimal mungkin akan ditolak BPJPH mengingat wajib halal adalah amanat undang-undang yang sudah ditunda selama dua tahun.

“Ini undang-undang (penerapan wajib halal) sudah kita tunda dua tahun, masa mau mundur lagi? Undang-undangnya mandul nanti,” ujar Mamat.

Di tempat yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, kewajiban sertifikasi halal yang ditargetkan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026. Dia menegaskan, beleid tersebut tidak boleh kembali ditunda. Menurut dia, penundaan pemenuhan hak masyarakat atas jaminan produk halal mencerminkan ketidakseriusan dalam memberikan pelayanan kepada publik dan merupakan bentuk kezaliman.

Kiai Niam mengatakan, menunda hak masyarakat adalah sesuatu yang menunjukkan ketidak seriusan pelayanan kepada publik sehingga terbilang kezaliman.

“Pemenuhan hak itu harus disegerakan, menunda pemberian hak kepada orang, padahal orang lain sudah butuh sekali, ya itu tindakan yang tidak dibenarkan, baik oleh hukum maupun oleh moral publik,” kata Kiai Niam.

Untuk itu, ujar Kiai Niam, selagi masih ada waktu satu setengah bulan lagi sebelum wajib halal pada Oktober 2026, pelaku usaha diminta mempersiapkan diri untuk melakukan sertifikasi halal. Sementara pemerintah, punya kepentingan untuk kepentingan penegakan hukum. Menurut dia, jangan sampai dalih tidak siap membuat wajib halal Oktober 2026 yang diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundur lagi.

Kiai Niam menegaskan, sudah 12 tahun penyiapan penerapan UU JPH yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang diproduksi dan juga diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Per 17 Oktober 2014, UU JPH disahkan. Negara kemudian memberi jeda waktu lima tahun untuk penyiapan infrastruktur. Idealnya, ujar dia, 17 Oktober 2019 wajib sertifikasi halal diterapkan, tetapi kemudian diberikan relaksasi lagi sampai 17 Oktober 2024.

“Pada saat 2024 sudah ada komitmen, tidak ada relaksasi seperti yang tadi saya sampaikan, menteri perdagangan bahkan mendorong jangan sampai ada penundaan (wajib halal) lagi, tetapi faktanya kemudian ditunda. Kepentingan siapa kalau menunda pemenuhan hak kepada masyarakat? Jadi saya kira ini (Wajib Halal Oktober 2026 sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu,” ujar Kiai Niam.

Kiai Niam juga menegaskan, ketiadaan perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal, bukan hanya berpotensi menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menghambat keberlangsungan usaha itu sendiri.

“Ketiadaan perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal, berarti ini perbuatan melawan hukum. Di samping aspek pemenuhan hak masyarakat, pasti akan berdampak nanti pada reputasi. Risiko hukum ada, risiko reputasi yang berdampak kepada bisnis dan usahanya. Jadi sebelum itu terjadi, kita harus konsolidasi, khususnya bagi pelaku usaha,” ujar dia. *

(sumber: republika.co.id)

Pos terkait