BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mulai melakukan perubahan besar dalam penataan reklame sebagai upaya memperkuat estetika dan tata wajah kota.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2026, Pemko Batam tidak lagi mengizinkan pemasangan reklame konvensional berupa billboard dan secara bertahap mengarahkannya ke penggunaan videotron serta neon box.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafi mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus menyatukan sistem perizinan reklame antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Dulu ini terpisah-pisah, sekarang sudah tergabung. Namanya persetujuan titik reklame,” kata Reza belum lama ini.
Menurut dia, melalui sistem baru tersebut masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memasang reklame cukup mengajukan permohonan melalui Pemko Batam.
Pemohon juga dapat melihat ketersediaan titik reklame sekaligus memperoleh informasi mengenai bentuk, ukuran, hingga harga sewa lahan yang telah ditetapkan BP Batam.
“Orang memohon lewat Pemko Batam jadi sangat mudah. Dia bisa langsung lihat ketersediaan titiknya,” ujarnya.
Reza menyebut penerapan kebijakan penghentian reklame konvensional tersebut menjadi salah satu langkah baru dalam penataan reklame di Indonesia.
“Silakan cek, satu-satunya daerah di Indonesia yang menghentikan reklame konvensional itu cuma Batam, ini lagi berproses. Di Indonesia cuma kita,” katanya.
Ia menjelaskan perubahan tersebut bukan semata-mata untuk mengubah bentuk reklame, tetapi juga bagian dari upaya Pemko Batam memperbaiki estetika dan tata ruang kota.
Menurutnya, reklame yang sebelumnya menggunakan billboard konvensional akan diarahkan menjadi neon box atau media digital seperti videotron sehingga memiliki pencahayaan yang lebih baik dan mendukung wajah kota.
“Reklame konvensional, billboard, itu sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada, bentuknya jadi neon box. Jadi terang, pencahayaannya ada, memberikan estetika kota, dan memberikan pencahayaan yang tepat terhadap jalan di sekitarnya,” jelasnya.
Dalam penentuan titik reklame, Pemko Batam bersama BP Batam juga mempertimbangkan aspek tata letak, skala manusia serta etika kota.
Karena itu, penerapan sistem baru tersebut tidak dilakukan secara serentak. Peluncuran titik reklame akan dilakukan secara bertahap mulai awal hingga pertengahan September 2026.
“Titiknya di launching bertahap. Tidak sekaligus. Tahap awal ini baru Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Kota, dan perlahan dibuka keseluruhan nantinya,” kata Reza.
Penulis: Engesti









