Bukan Pemblokiran, Ini Penjelasan OJK soal Rekening Aktivis Pati

Jual beli rekening
ilustrasi (internet)

JAKARTA (gokepri) — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta masyarakat tidak mencemaskan keamanan dana di perbankan setelah rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono menjadi sorotan. OJK menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dan tidak menghilangkan hak pemilik atas dana di rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh LPS,” kata Dian di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Rekening Bank Terindikasi Judi Daring Langsung Diblokir

Menurut Dian, OJK turut mengawasi penerapan prosedur pengamanan rekening nasabah. OJK juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani persoalan rekening Supriyono.

Dian mengatakan OJK memahami kekhawatiran masyarakat karena isu yang berkaitan dengan perbankan dapat berdampak lebih luas daripada satu rekening atau satu bank. Pemberitaan atau rumor tertentu dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap stabilitas sistem keuangan, terutama ketika menyangkut reputasi dan kepercayaan.

“Kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

Namun, Dian mengatakan penundaan transaksi yang dilakukan berdasarkan ketentuan justru merupakan bagian dari mekanisme perlindungan. Tindakan tersebut bukan berarti dana nasabah hilang atau menjadi tidak aman.

Penundaan transaksi bersifat sementara dan akan berakhir setelah proses penyelidikan selesai. Jika tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya kembali dibuka.

“Dengan demikian, pemahaman terkait sistem yang bekerja untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil dan profesional tersebut pada prinsipnya merupakan bagian yang penting untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

Polda Metro Jaya sebelumnya meluruskan informasi mengenai rekening Supriyono. Polisi menyatakan tindakan yang diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan itu berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Budi, dana di rekening tetap menjadi milik pemegang rekening selama penundaan transaksi berlangsung. Setelah masa penundaan berakhir, dana tersebut dikembalikan kepada pemilik rekening sepanjang tidak ada dasar hukum lain untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Budi juga menyebut penundaan transaksi mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Sebelumnya, rekening Supriyono disebut tidak dapat digunakan ketika dia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rekening tersebut disebut berisi Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.

Peristiwa itu memicu sorotan koalisi masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan dasar hukum tindakan terhadap rekening tersebut dan menilai pembatasan akses dana berpotensi menghambat kebebasan berpendapat serta mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan simpanan di bank. ANTARA

Baca Juga: Rp4,3 Miliar Hilang dari Rekening Perusahaan di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait