BATAM (gokepri) – Barang rampasan dari 23 perkara pidana di Batam dilelang dengan hasil Rp141,34 juta. Nilai tersebut melampaui nilai limit yang ditetapkan dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Gustian Juanda Putra mengatakan lelang tersebut mencakup 16 sepeda motor dan 15 telepon seluler. Barang-barang itu berasal dari perkara narkotika, pencurian, penipuan, pornografi, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Dari 16 unit sepeda motor dan 15 unit handphone, total nilai hasil lelang Rp141.347.000 dari total nilai limit Rp129.724.000,” kata Gustian di Batam, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Kejagung Serahkan Rp4,8 M Hasil Lelang Barang Rampasan ke Batam
Dengan demikian, hasil lelang lebih tinggi Rp11,623 juta atau sekitar 8,96 persen dibandingkan nilai limit. Nilai limit merupakan harga minimum yang ditetapkan sebelum proses penawaran dilakukan.
Lelang tersebut mendapat antusiasme cukup tinggi. Sebanyak 46 orang mengikuti tahap pemberian penjelasan atau aanwijzing, sedangkan jumlah peserta yang mengajukan penawaran mencapai 88 orang.
Gustian mengatakan hasil lelang menjadi penerimaan negara setelah pemenang menyelesaikan pelunasan. Hingga 18 Agustus 2026, sebanyak Rp122,346 juta telah dilunasi dan disetorkan ke kas negara.
“Update per tanggal 18 Agustus 2026, uang yang telah dilakukan pelunasan dan disetor ke kas negara sejumlah Rp122.346.000,” ujarnya.
Proses pengecekan barang berlangsung pada 27 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sementara batas akhir penawaran ditetapkan pada 11 Agustus 2026.
Lelang tersebut merupakan bagian dari Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Badan Pemulihan Aset 2026. Melalui mekanisme tersebut, barang rampasan yang telah memenuhi ketentuan untuk dilelang dapat dimanfaatkan kembali secara legal sekaligus menghasilkan penerimaan bagi negara. ANTARA
Baca Juga: Barang Rampasan Terpidana Korupsi Dilelang: Ada Tas Mewah, Nike Air Presto hingga Emas Antam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









