Kejagung Serahkan Rp4,8 M Hasil Lelang Barang Rampasan ke Batam

hasil lelang barang rampasan
Penyerahan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi di Lantai 4 Kantor Pemko Batam, Kamis, 11 Juli 2024. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi terpidana atas nama Muhammad Nashihan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kamis, 11 Juli 2024.

Uang pengganti hasil lelang itu diserahkan langsung oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Firdaus mengatakan jumlah aset yang sudah dilelang sebanyak 3 unit rumah yang berada di Yogyakarta dan laku senilai Rp4.804.861.000. Ia menyebutkan, total uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp54,9 miliar.

Baca Juga: Nasabah AJB Bumiputera Unjuk Rasa, Tolak Klaim Dipotong 50 Persen

“Ini baru sebagian barang sitaan yang sudah dilelang. Masih ada barang-barang sitaan lainnya dalam proses lelang dan dicari asetnya,” ujar Firdaus usai menyerahkan aset negara tersebut di Lantai 4 Kantor Pemko Batam.

Firdaus mengungkap bahwa masih ada aset berupa tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan dan aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung. Semua aset yang tersisa tersebut masih dalam proses lelang dan pencarian.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kasus ini merupakan kasus terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu.

Diketahui, Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam. Ia mengatakan aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

“Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait